Mantan Presiden RI, Abdulrahman Wahid alias Gus Dur sudah wafat. Salah satu putra terbaik Indonesia ini meninggal di RSCM pada pukul 18.45. Hal itu ditegaskan oleh dokter kepresidenan (dikutip dari www.detik.com). Gus Dur mengalami komplikasi dan kritis pada pukul 18.15 WIB sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
"Dengan ini kami beritahukan bahwa Gus Dur telah meninggal dunia pada hari Rabu 30 Desember pukul 18.45 WIB," ujar dr Jusuf Misbach dari tim dokter Kepresidenan di RSCM, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2009).
Jusuf menambahkan Gus Dur dirawat sejak 26 Desember 2009 lalu dan kondisinya sempat membaik.
"Namun pada Rabu hari ini pukul 11.30 WIB kondisinya memburuk dengan komplikasi penyakit stroke, diabetes, jantung dan pada pukul 18.15 WIB kondisinya kritis. Tepat pukul 18.45 WIB beliau meninggal," tegas dia.
Selamat Jalan Gus Dur
Rabu, 30 Desember 2009
Selasa, 29 Desember 2009
Kenapa Sudah Kenyang Masih Ingin Terus Makan?
Dallas, Perut sudah kenyang tapi keinginan makan terus muncul dan sulit berhenti. Peneliti menemukan alasan kenapa seseorang ingin terus makan meski perut sudah merasa kenyang.
Dalam penelitian ini, ilmuwan tetap fokus pada kerja hormon ghrelin yakni hormon nafsu makan yang dihasilkan tubuh ketika lapar. Penelitian sebelumnya menyebut hormon ini muncul ketika lapar yang lalu sinyal lapar itu disampaikan ke otak agar segera makan. Sebelumnya juga disebutkan hormon ghrelin diproduksi di luar otak dan paling banyak ditemukan di lambung.
Pada penelitian terbaru yang dilakukan ilmuwan dari UT Southwestern Medical Center menemukan hormon ghrelin juga bisa bekerja di otak,-- tanpa harus menunggu lapar--, yang membuat orang terus makan karena kegiatan makan itu oleh hormon ghrelin menyenangkan meski perut sudah penuh.
Peneliti melakukan percobaan terhadap tikus karena ghrelin manusia identik dengan ghrelin tikus. Pada penelitian ini, peneliti menguji dua perilaku standar tikus.
Pada tahap pertama peneliti menempatkan tikus-tikus yang sudah kenyang dan terpuaskan makannya di sebuah ruangan yang sebelumnya dipenuhi makanan berlemak tinggi dengan kemudian mengisinya dengan sedikit makanan hambar.
Hasilnya, tikus yang mendapat suntikan hormon ghrelin menyukai ruangan tersebut sedangkan tikus yang tidak mendapat suntikan hormon ghrelin bersikap tanpa respons.
"Tikus yang mendapat hormon ghrelin menikmati ruangan kosong itu, tidak masalah ruangan itu kosong karena mereka masih berhubungan dengan sesuatu yang menyenangkan," kata Dr Mario Perello yang melakukan penelitian tersebut seperti dilansir dari Sciencedaily, Selasa (29/12/2009).
Pada tes kedua, tikus-tikus yang diberi suntikan hormon ghrelin tetap mengendus-endus makanan di bekas piring berlemak tinggi. Sedangkan tikus yang tidak menerima hormon ghrelin menyerah lebih cepat.
Para peneliti juga menemukan tindakan pemblokiran gen ghrelin di dalam darah bisa mencegah tikus berlama-lama berada di ruangan yang berkaitan dengan makanan berlemak tinggi.
"Apa yang kami tunjukkan adalah bahwa ada situasi di mana kita didorong untuk terus mencari dan makan walaupun kita sudah kenyang tanpa alasan lain, selain otak kita yang memberitahu kita untuk itu," kata Dr Jeffrey Zigman, asisten profesor kedokteran internal dan psikiatri di UT Southwestern yang studinya telah muncul di edisi Biological Psychiatry.
Menurut Dr Zigman kerja hormon ghrelin di otak telah meningkatkan perasaan yang menyenangkan. "Mereka memberi kesenangan indra dan memotivasi kita untuk mendapatkannya lagi serta membantu kita menata ingatan agar kembali mendapatkan yang diinginkan," katanya.
Dr Mario Perello, mengatakan studi ini menjawab mengapa seseorang yang sudah kenyang masih ingin makanan penutup berkalori tinggi.
Dengan penemuan ini diharapkan ada upaya untuk menurunkan kadar ghrelin atau memblokirnya untuk menolong mereka yang ingin mengurangi berat badannya. Serta meningkatkan kadar ghrelin bagi yang tidak punya nafsu makan karena sakit.
dikutip dari
http://health.detik.com
Dalam penelitian ini, ilmuwan tetap fokus pada kerja hormon ghrelin yakni hormon nafsu makan yang dihasilkan tubuh ketika lapar. Penelitian sebelumnya menyebut hormon ini muncul ketika lapar yang lalu sinyal lapar itu disampaikan ke otak agar segera makan. Sebelumnya juga disebutkan hormon ghrelin diproduksi di luar otak dan paling banyak ditemukan di lambung.
Pada penelitian terbaru yang dilakukan ilmuwan dari UT Southwestern Medical Center menemukan hormon ghrelin juga bisa bekerja di otak,-- tanpa harus menunggu lapar--, yang membuat orang terus makan karena kegiatan makan itu oleh hormon ghrelin menyenangkan meski perut sudah penuh.
Peneliti melakukan percobaan terhadap tikus karena ghrelin manusia identik dengan ghrelin tikus. Pada penelitian ini, peneliti menguji dua perilaku standar tikus.
Pada tahap pertama peneliti menempatkan tikus-tikus yang sudah kenyang dan terpuaskan makannya di sebuah ruangan yang sebelumnya dipenuhi makanan berlemak tinggi dengan kemudian mengisinya dengan sedikit makanan hambar.
Hasilnya, tikus yang mendapat suntikan hormon ghrelin menyukai ruangan tersebut sedangkan tikus yang tidak mendapat suntikan hormon ghrelin bersikap tanpa respons.
"Tikus yang mendapat hormon ghrelin menikmati ruangan kosong itu, tidak masalah ruangan itu kosong karena mereka masih berhubungan dengan sesuatu yang menyenangkan," kata Dr Mario Perello yang melakukan penelitian tersebut seperti dilansir dari Sciencedaily, Selasa (29/12/2009).
Pada tes kedua, tikus-tikus yang diberi suntikan hormon ghrelin tetap mengendus-endus makanan di bekas piring berlemak tinggi. Sedangkan tikus yang tidak menerima hormon ghrelin menyerah lebih cepat.
Para peneliti juga menemukan tindakan pemblokiran gen ghrelin di dalam darah bisa mencegah tikus berlama-lama berada di ruangan yang berkaitan dengan makanan berlemak tinggi.
"Apa yang kami tunjukkan adalah bahwa ada situasi di mana kita didorong untuk terus mencari dan makan walaupun kita sudah kenyang tanpa alasan lain, selain otak kita yang memberitahu kita untuk itu," kata Dr Jeffrey Zigman, asisten profesor kedokteran internal dan psikiatri di UT Southwestern yang studinya telah muncul di edisi Biological Psychiatry.
Menurut Dr Zigman kerja hormon ghrelin di otak telah meningkatkan perasaan yang menyenangkan. "Mereka memberi kesenangan indra dan memotivasi kita untuk mendapatkannya lagi serta membantu kita menata ingatan agar kembali mendapatkan yang diinginkan," katanya.
Dr Mario Perello, mengatakan studi ini menjawab mengapa seseorang yang sudah kenyang masih ingin makanan penutup berkalori tinggi.
Dengan penemuan ini diharapkan ada upaya untuk menurunkan kadar ghrelin atau memblokirnya untuk menolong mereka yang ingin mengurangi berat badannya. Serta meningkatkan kadar ghrelin bagi yang tidak punya nafsu makan karena sakit.
dikutip dari
http://health.detik.com
Minggu, 27 Desember 2009
Gula Darah Rendah Pengaruhi Kemampuan Menyetir
Virginia, Kadar gula darah yang terlalu rendah (hipoglikemia) tidak bagus untuk kesehatan. Sebuah penelitian terbaru menunjukkan serangan gula darah yang rendah dapat mempengaruhi kemampuan menyetir penderita diabetes, sehingga membuatnya tidak aman untuk menyetir.
"Dari 452 pengemudi dewasa yang menderita diabetes, sebanyak 52 persennya melaporkan pernah mengalami kecelakaan ketika gula darahnya rendah," ujar Dr Daniel J. Cox dari University of Virginia Health Sciences Center, seperti dikutip dari Reuters, Minggu (27/12/2009).
Cox mengungkapkan bagi penderita diabetes yang mengemudi dengan kadar gula darah rendah, sebaiknya segera menghentikan mobilnya dan mengonsumsi makanan yang cepat menaikkan kadar gula darahnya. Setelah itu tunggu hingga kadar gula darahnya naik sebelum mulai menyetir kembali.
Kecelakaan yang terjadi akibat mengemudi dalam keadaan kadar gula darah rendah memang bukan menjadi penyebab kecelakaan yang paling utama. Tapi dalam setahun sekitar 2,4 persen dari semua jumlah kecelakaan berkaitan dengan serangan gula darah rendah pada pengemudi.
Didapatkan sekitar 78 persen kadar gula darah dari pengemudi yang mengalami kecelakaan ini kurang dari 90 mg/dl darah. Bahkan ada diantaranya yang kurang dari 70 mg/dl darah.
Oleh karena itu Cox dan tim menyarankan bagi para pengemudi yang memiliki penyakit diabetes agar mengukur kadar gula darahnya 30 menit sebelum menyetir. Penderita diabetes tersebut diperbolehkan untuk menyetir jika memiliki kadar gula darah lebih dari 90 mg/dl darah.
Jika kadar gula darah seseorang terlalu rendah, bisa menyebabkan berbagai sistem organ dalam tubuh mengalami penurunan fungsi. Salah satunya adalah fungsi dari otak. Otak termasuk organ yang sangat sensitif atau peka terhadap penurunan kadar gula darah dalam tubuh.
Kadar gula darah yang rendah dalam tubuh bisa memicu otak untuk melepaskan epinefrin yang ditandai dengan perasaan cemas, berkeringat, gemetar, jantung berdebar dan gelisah.
Jika kondisinya semakin berat bisa membuat asupan glukosa ke otak berkurang yang menyebabkan pusing, tidak mampu berkonsentrasi, gangguan penglihatan dan kejang. Serangan ini bisa terjadi secara perlahan atau tiba-tiba.
dikutip dari:
http://health.detik.com
"Dari 452 pengemudi dewasa yang menderita diabetes, sebanyak 52 persennya melaporkan pernah mengalami kecelakaan ketika gula darahnya rendah," ujar Dr Daniel J. Cox dari University of Virginia Health Sciences Center, seperti dikutip dari Reuters, Minggu (27/12/2009).
Cox mengungkapkan bagi penderita diabetes yang mengemudi dengan kadar gula darah rendah, sebaiknya segera menghentikan mobilnya dan mengonsumsi makanan yang cepat menaikkan kadar gula darahnya. Setelah itu tunggu hingga kadar gula darahnya naik sebelum mulai menyetir kembali.
Kecelakaan yang terjadi akibat mengemudi dalam keadaan kadar gula darah rendah memang bukan menjadi penyebab kecelakaan yang paling utama. Tapi dalam setahun sekitar 2,4 persen dari semua jumlah kecelakaan berkaitan dengan serangan gula darah rendah pada pengemudi.
Didapatkan sekitar 78 persen kadar gula darah dari pengemudi yang mengalami kecelakaan ini kurang dari 90 mg/dl darah. Bahkan ada diantaranya yang kurang dari 70 mg/dl darah.
Oleh karena itu Cox dan tim menyarankan bagi para pengemudi yang memiliki penyakit diabetes agar mengukur kadar gula darahnya 30 menit sebelum menyetir. Penderita diabetes tersebut diperbolehkan untuk menyetir jika memiliki kadar gula darah lebih dari 90 mg/dl darah.
Jika kadar gula darah seseorang terlalu rendah, bisa menyebabkan berbagai sistem organ dalam tubuh mengalami penurunan fungsi. Salah satunya adalah fungsi dari otak. Otak termasuk organ yang sangat sensitif atau peka terhadap penurunan kadar gula darah dalam tubuh.
Kadar gula darah yang rendah dalam tubuh bisa memicu otak untuk melepaskan epinefrin yang ditandai dengan perasaan cemas, berkeringat, gemetar, jantung berdebar dan gelisah.
Jika kondisinya semakin berat bisa membuat asupan glukosa ke otak berkurang yang menyebabkan pusing, tidak mampu berkonsentrasi, gangguan penglihatan dan kejang. Serangan ini bisa terjadi secara perlahan atau tiba-tiba.
dikutip dari:
http://health.detik.com
Sabtu, 26 Desember 2009
WISATA KELUARGA KE DANAU CIRATA
Nikmatnya Ikan Bakar
Mungkin tidak banyak dari kita yang mengetahui wisata bahari Danau Cirata yang terletak di daerah Cianjur. Terus terang saya sendiri baru mengetahuinya. Cerita berikut adalah awal perkenalan ku dengan danau Cirata dan kisah perjalanan wisata keluarga.
Tanggal 24 Desember 2009, aku, istri, ibu mertua dan adik iparku mengikuti Misa malam Natal di Bandung. Selesai Misa Natal, tiba-tiba adik iparku berkata: “Bang traktir kita makan dong”
“Ayo, maunya dimana?” jawabku.
“Ke Cianjur aja bang, disana ada tempat makan yang enak dan kita bisa mancing ikan” kata adik iparku.
“Boleh. Berarti besok dong” jawabku dengan penuh semangat .
“Tapi gimana dengan yang lain, setuju gak ?” tanyaku lagi
“Setuju” jawab adik-adik iparku hampir bersamaan.
Keesokan harinya kami memulai perjalan kami. Tujuan pertama adalah ziarah ke tempat ayah mertua. Setelah selesai ziarah, kami menuju ke Danau Cirata. Tidak terasa perjalan 1 jam karena di dalam mobil selalu diselingi dengan canda tawa.
Sesampainya di danau Cirata, kami menyewa perahu untuk membawa kami ke warung yang berada di tengah danau. Perjalanan menuju warung tersebut kira-kira 10 menit. Lalu kami memesan ikan untuk dibakar sebanyak 4 kg. Sambil menunggu hidangan, kami memancing di danau. Sungguh sangat menyenangkan walau kami hanya mendapat 3 ekor ikan.
Setengah jam kemudian hidangan sudah siap untuk disantap. Nikmat rasanya ikan nila bakar ditambah lagi suasana kekeluargaan yang menyenangkan. Dan yang paling penting adalah tidak ada kata mahal, coba anda bayangkan untuk 10 orang, jumlah yang kami bayar untuk makan hanya 200 ribu sudah berikut kopi dan teh manis.
Sungguh saya sangat puas dan berjanji akan kembali lagi.
Pukul 6 sore kami kembali ke Bandung dengan harapan akan kembali lagi dengan suasana yang pastinya lebih seru.
Untuk teman-teman yang ingin tahu lebih jauh lagi tentang Danau Cirata, saya lampirkan tulisan dari http://www.potlot-adventure.com.
Cirata, selain berfungsi sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air, danau yang luasnya 62 km2 dan berketinggian maksimum 220 m di atas permukaan laut itu dikelilingi bukit. Proyek Induk Pembangkit Hidro Jawa Barat (Pikitdro Jabar) adalah Unit PLN yang menangani Proyek PLTA Cirata menghasilkan listrik 1008 MW dan dapat membangkitkan energi listrik rata-rata-rata sebesar 1.428 juta kilowatt/jam per tahun.
Bila melakukan perjalanan dari kota Purwakarta melalui Plered kita akan tiba di Cirata dalam waktu kira-kira 40 menit dengan jarak sejauh 15 km. Dalam perjalanan itu kita akan melewati pusat perdagangan peuyuem Bendul dan makanan khas Purwakarta lainnya, dan kemudian kita akan lewat di Sentra Indutri Keramik Plered, juga dapat menikmati keindahan alam di sepanjang jalan Plered-Cirata.
Daya tarik lainnya dari Danau Cirata ini adalah delapan buah turbin dan gedung sentral/Power House 4 lantai berada di terowongan bawah tanah, yang pengoperasiannya dikendalikan dari ruang kontrol Switchyard berjarak ± 2 km dari mesin-mesin pembangkit yang terletak di Power House.
Danau ini sangat berpotensi untuk melakukan pengembangan perikanan, ini terbukti berdasarkan hasil sensus tahun 1999 terdapat 27.906 petak kolam jaring apung (KJA). Perikanan keramba ini berlokasi di Kecamatan Maniis, 17 km dari kota Purwakarta.






Mungkin tidak banyak dari kita yang mengetahui wisata bahari Danau Cirata yang terletak di daerah Cianjur. Terus terang saya sendiri baru mengetahuinya. Cerita berikut adalah awal perkenalan ku dengan danau Cirata dan kisah perjalanan wisata keluarga.
Tanggal 24 Desember 2009, aku, istri, ibu mertua dan adik iparku mengikuti Misa malam Natal di Bandung. Selesai Misa Natal, tiba-tiba adik iparku berkata: “Bang traktir kita makan dong”
“Ayo, maunya dimana?” jawabku.
“Ke Cianjur aja bang, disana ada tempat makan yang enak dan kita bisa mancing ikan” kata adik iparku.
“Boleh. Berarti besok dong” jawabku dengan penuh semangat .
“Tapi gimana dengan yang lain, setuju gak ?” tanyaku lagi
“Setuju” jawab adik-adik iparku hampir bersamaan.
Keesokan harinya kami memulai perjalan kami. Tujuan pertama adalah ziarah ke tempat ayah mertua. Setelah selesai ziarah, kami menuju ke Danau Cirata. Tidak terasa perjalan 1 jam karena di dalam mobil selalu diselingi dengan canda tawa.
Sesampainya di danau Cirata, kami menyewa perahu untuk membawa kami ke warung yang berada di tengah danau. Perjalanan menuju warung tersebut kira-kira 10 menit. Lalu kami memesan ikan untuk dibakar sebanyak 4 kg. Sambil menunggu hidangan, kami memancing di danau. Sungguh sangat menyenangkan walau kami hanya mendapat 3 ekor ikan.
Setengah jam kemudian hidangan sudah siap untuk disantap. Nikmat rasanya ikan nila bakar ditambah lagi suasana kekeluargaan yang menyenangkan. Dan yang paling penting adalah tidak ada kata mahal, coba anda bayangkan untuk 10 orang, jumlah yang kami bayar untuk makan hanya 200 ribu sudah berikut kopi dan teh manis.
Sungguh saya sangat puas dan berjanji akan kembali lagi.
Pukul 6 sore kami kembali ke Bandung dengan harapan akan kembali lagi dengan suasana yang pastinya lebih seru.
Untuk teman-teman yang ingin tahu lebih jauh lagi tentang Danau Cirata, saya lampirkan tulisan dari http://www.potlot-adventure.com.
Cirata, selain berfungsi sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air, danau yang luasnya 62 km2 dan berketinggian maksimum 220 m di atas permukaan laut itu dikelilingi bukit. Proyek Induk Pembangkit Hidro Jawa Barat (Pikitdro Jabar) adalah Unit PLN yang menangani Proyek PLTA Cirata menghasilkan listrik 1008 MW dan dapat membangkitkan energi listrik rata-rata-rata sebesar 1.428 juta kilowatt/jam per tahun.
Bila melakukan perjalanan dari kota Purwakarta melalui Plered kita akan tiba di Cirata dalam waktu kira-kira 40 menit dengan jarak sejauh 15 km. Dalam perjalanan itu kita akan melewati pusat perdagangan peuyuem Bendul dan makanan khas Purwakarta lainnya, dan kemudian kita akan lewat di Sentra Indutri Keramik Plered, juga dapat menikmati keindahan alam di sepanjang jalan Plered-Cirata.
Daya tarik lainnya dari Danau Cirata ini adalah delapan buah turbin dan gedung sentral/Power House 4 lantai berada di terowongan bawah tanah, yang pengoperasiannya dikendalikan dari ruang kontrol Switchyard berjarak ± 2 km dari mesin-mesin pembangkit yang terletak di Power House.
Danau ini sangat berpotensi untuk melakukan pengembangan perikanan, ini terbukti berdasarkan hasil sensus tahun 1999 terdapat 27.906 petak kolam jaring apung (KJA). Perikanan keramba ini berlokasi di Kecamatan Maniis, 17 km dari kota Purwakarta.






Paus Benediktus XVI: Temukan Kembali Kesederhanaan Natal
Paus Benediktus XVI, dalam kotbah Malam Natalnya di Basilika Santo Petrus, Kamis malam, menyerukan kepada dunia untuk "bangun" dari sifat mementingkan diri dan urusan mencari uang semata, untuk kemudian menyediakan waktu bagi Tuhan dan hal-hal spiritual.
Lebih dari 10.000 umat Katolik menghadiri misa Malam Natal di Basilika Santo Petrus itu. Paus berusia 82 tahun itu menyerukan agar umat menemukan kembali kesederhanaan pesan kelahiran Yesus. Dia menceritakan kembali kisah kelahiran Kristus di sebuah palungan di Bethlehem dan mengimbau umat Katolik untuk menyampingkan kompleksitas dan hambatan-hambatan kehidupan harian demi mencari jalan Tuhan.
"Kita menjalani hidup berdasarkan prinsip-prinsip di tengah urusan duniawi dan kehidupan kemudian menemukan kembali jalan menuju Tuhan. Kita menjalani hidup kita berdasarkan prinsip-prinsip di tengah urusan duniawi dan pekerjaan yang secara total mengisap kita dan menjauhkan kita dari palungan," katanya.
"Dengan segala macam cara, Tuhan memberikan dorongan dan mengulurkan tangan untuk kita lagi dan lagi sehingga kita dapat keluar dari kekacauan pikiran dan aktivitas kita dan menemukan jalan yang mengarah kepada-Nya," katanya.
Untuk pertama kali, misa Malam Natal tahun ini dimajukan dua jam lebih awal dari biasanya, yang dimulai tepat tengah malam. Pihak Vatikan mengatakan, misa sengaja dimajukan untuk memberi waktu istirahat bagi Paus agar bisa segar kembali untuk memimpin Misa Natal pada Jumat ini, saat Paus akan memberikan pesan Natal dan berkat bagi kota dan dunia (urbi et orbi). Pihak Vatikan memastikan, tidak ada masalah dengan kesehatan Sri Paus. Pemajuan jadwal hanya sebagai langkah antisipasi bagi kondisi Sri Paus.
Perayaan Malam Natal kali ini juga diwarnai "drama" seorang perempuan yang menyeruduk Sri Paus hingga terjauh saat hendak menuju ke altar untuk memulai misa. Perempuan itu berhasil menerobos barikade lalu menabrak Paus hingga terjatuh. Namun kemudian, Paus bangun lagi sendiri dan tidak terluka.
Menurut juru bicara Vatikan, Ciro Benedettini, perempuan itu tampaknya dalam kondisi mental yang tidak stabil. Wanita penyusup itu langsung ditahan dan diamankan pihak keamanan Vatikan.
dikutip dari
kompas.com
Lebih dari 10.000 umat Katolik menghadiri misa Malam Natal di Basilika Santo Petrus itu. Paus berusia 82 tahun itu menyerukan agar umat menemukan kembali kesederhanaan pesan kelahiran Yesus. Dia menceritakan kembali kisah kelahiran Kristus di sebuah palungan di Bethlehem dan mengimbau umat Katolik untuk menyampingkan kompleksitas dan hambatan-hambatan kehidupan harian demi mencari jalan Tuhan.
"Kita menjalani hidup berdasarkan prinsip-prinsip di tengah urusan duniawi dan kehidupan kemudian menemukan kembali jalan menuju Tuhan. Kita menjalani hidup kita berdasarkan prinsip-prinsip di tengah urusan duniawi dan pekerjaan yang secara total mengisap kita dan menjauhkan kita dari palungan," katanya.
"Dengan segala macam cara, Tuhan memberikan dorongan dan mengulurkan tangan untuk kita lagi dan lagi sehingga kita dapat keluar dari kekacauan pikiran dan aktivitas kita dan menemukan jalan yang mengarah kepada-Nya," katanya.
Untuk pertama kali, misa Malam Natal tahun ini dimajukan dua jam lebih awal dari biasanya, yang dimulai tepat tengah malam. Pihak Vatikan mengatakan, misa sengaja dimajukan untuk memberi waktu istirahat bagi Paus agar bisa segar kembali untuk memimpin Misa Natal pada Jumat ini, saat Paus akan memberikan pesan Natal dan berkat bagi kota dan dunia (urbi et orbi). Pihak Vatikan memastikan, tidak ada masalah dengan kesehatan Sri Paus. Pemajuan jadwal hanya sebagai langkah antisipasi bagi kondisi Sri Paus.
Perayaan Malam Natal kali ini juga diwarnai "drama" seorang perempuan yang menyeruduk Sri Paus hingga terjauh saat hendak menuju ke altar untuk memulai misa. Perempuan itu berhasil menerobos barikade lalu menabrak Paus hingga terjatuh. Namun kemudian, Paus bangun lagi sendiri dan tidak terluka.
Menurut juru bicara Vatikan, Ciro Benedettini, perempuan itu tampaknya dalam kondisi mental yang tidak stabil. Wanita penyusup itu langsung ditahan dan diamankan pihak keamanan Vatikan.
dikutip dari
kompas.com
Rabu, 23 Desember 2009
Pertolongan Pertama Jika Bayi Pingsan
Jakarta, Siapa pun pasti panik jika menemukan bayinya tidak sadarkan diri (pingsan) dan napasnya berhenti. Tapi orangtua atau siapapun yang dekat dengannya bisa memberikan pertolongan pertama CPR (cardiopulmonary resuscitation).
Tubuh bayi tidak sama dengan tubuh orang dewasa, karena anak bayi tulangnya masih sangat rentan dan diperlukan trik-trik khusus untuk bisa membantunya bernapas kembali atau sadar tanpa mencederainya.
"Dalam memberikan CPR untuk bayi tidak menggunakan dua tangan tapi cukup 2 jari saja, yaitu bisa jari telunjuk dengan tengah, jari tengah dan jari manis atau jempol saja," ujar EMT Anwar Buchari, Manager Operation dari Medic One, dalam acara Life Saver CPR Competency, di Wisma GKBI, Jakarta, Selasa (22/12/2009).
Anwar memberikan tahapan pertolongan pertama untuk bayi, sebagai berikut:
1. Cek keamanan dan kesehatan (Danger)
Pastikan orang tua meletakkan bayinya di tempat yang datar dan jangan di kasur. Lalu perhatikan bahwa daerah sekitarya aman dari bahaya.
2. Cek respons dari si bayi (Response)
Untuk mengetahui apakah bayi tersebut masih sadar atau tidak, bisa dengan mengelitik atau mengusap telapak tangan dan kakinya. Jika bayi masih sadar, maka secara otomatis bayi akan memberikan respons.
"Karena bayi yang aktif akan menggerakkan kedua anggota badan tersebut," ujar laki-laki berkacamata ini.
3. Buka jalur pernapasan (Airway)
Untuk membantu membukan jalur pernapasan si bayi, cukup dengan cara menarik sedikit dahi bayi ke belakang tanpa perlu menarik dagunya.
4. Berikan napas buatan (Breath)
Pada bayi, napas buatan yang diberikan cukup dengan dua kali tiupan saja dan tidak perlu menutup hidung si bayi. Orangtua cukup menutup mulut dan hidung bayi sekaligus dengan mulutnya, karena jarak antara mulut dan hidung pada saat bayi masih dekat.
5. Berikan tekanan (Compressions)
Dalam memberikan tekanan cukup menggunakan dua jari saja dan diletakkan pada posisi satu jari di bawah garis puting. Tekanan yang diberikan cukup satu pertiga dari kedalaman dada dan dilakukan sebanyak 30 kali.
Lakukan dua kali napas buatan dan 30 kali tekanan (2:30) secara berulang sebanyak 5 set atau selama 2 menit. Setelah itu periksa kembali apakah bayi sudah bisa bernapas lagi atau belum dengan mengecek jalur pernapasannya.
"Jika sudah bernapas normal maka letakkan pada recovery position, yaitu gendong bayi dengan posisi mendatar lurus atau dimiringkan pada tempat yang datar," ujar paramedis berusia 30 tahun ini.
Meskipun si bayi sudah bisa bernapas normal kembali dengan bantuan CPR, orangtua sebaiknya tetap membawanya ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
dikutip dari
www.detik.com
Tubuh bayi tidak sama dengan tubuh orang dewasa, karena anak bayi tulangnya masih sangat rentan dan diperlukan trik-trik khusus untuk bisa membantunya bernapas kembali atau sadar tanpa mencederainya.
"Dalam memberikan CPR untuk bayi tidak menggunakan dua tangan tapi cukup 2 jari saja, yaitu bisa jari telunjuk dengan tengah, jari tengah dan jari manis atau jempol saja," ujar EMT Anwar Buchari, Manager Operation dari Medic One, dalam acara Life Saver CPR Competency, di Wisma GKBI, Jakarta, Selasa (22/12/2009).
Anwar memberikan tahapan pertolongan pertama untuk bayi, sebagai berikut:
1. Cek keamanan dan kesehatan (Danger)
Pastikan orang tua meletakkan bayinya di tempat yang datar dan jangan di kasur. Lalu perhatikan bahwa daerah sekitarya aman dari bahaya.
2. Cek respons dari si bayi (Response)
Untuk mengetahui apakah bayi tersebut masih sadar atau tidak, bisa dengan mengelitik atau mengusap telapak tangan dan kakinya. Jika bayi masih sadar, maka secara otomatis bayi akan memberikan respons.
"Karena bayi yang aktif akan menggerakkan kedua anggota badan tersebut," ujar laki-laki berkacamata ini.
3. Buka jalur pernapasan (Airway)
Untuk membantu membukan jalur pernapasan si bayi, cukup dengan cara menarik sedikit dahi bayi ke belakang tanpa perlu menarik dagunya.
4. Berikan napas buatan (Breath)
Pada bayi, napas buatan yang diberikan cukup dengan dua kali tiupan saja dan tidak perlu menutup hidung si bayi. Orangtua cukup menutup mulut dan hidung bayi sekaligus dengan mulutnya, karena jarak antara mulut dan hidung pada saat bayi masih dekat.
5. Berikan tekanan (Compressions)
Dalam memberikan tekanan cukup menggunakan dua jari saja dan diletakkan pada posisi satu jari di bawah garis puting. Tekanan yang diberikan cukup satu pertiga dari kedalaman dada dan dilakukan sebanyak 30 kali.
Lakukan dua kali napas buatan dan 30 kali tekanan (2:30) secara berulang sebanyak 5 set atau selama 2 menit. Setelah itu periksa kembali apakah bayi sudah bisa bernapas lagi atau belum dengan mengecek jalur pernapasannya.
"Jika sudah bernapas normal maka letakkan pada recovery position, yaitu gendong bayi dengan posisi mendatar lurus atau dimiringkan pada tempat yang datar," ujar paramedis berusia 30 tahun ini.
Meskipun si bayi sudah bisa bernapas normal kembali dengan bantuan CPR, orangtua sebaiknya tetap membawanya ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
dikutip dari
www.detik.com
Senin, 21 Desember 2009
DI KALA GEREJA DITUNTUT MEMBELA
Keuskupan Sibolga Mengadapi Kesewenangan Penguasa
(Nikolas Simanjuntak)
Pembelaan Gereja bagi masyarakat miskin dan buta hukum yang sedang tertindas, bukanlah sekedar aksi advokasi gerakan sosial. Ternyata di dalamnya sarat praktik spiritualitas multi-dimensi yang berlandaskan pada Ajaran Sosial Gereja (ASG). Peran guru moral dari wewenang magisterium Gereja, bisa tampak menjadi sangat konkrit dalam keterlibatan lintas-seksi di institusi parokial Gereja lokal. Itulah yang kiranya mencuat nyata dari kasus Gereja Keuskupan Sibolga di hari-hari belakangan ini. Gereja dituntut oleh masyarakat sekitarnya, supaya tampil terdepan untuk bertarung-bersama menghadapi akal-akalan licik para pejabat penguasa dan pengusaha. Sikap masyarakat itu disampaikan dengan keluhan yang intinya berisi seruan: jika Gereja sampai dikalahkan oleh penguasa lokal maka tiada lagi sandaran masyarakat untuk bertahan di atas lahan yang sedang mereka kuasai dan usahai sendiri.

Masyarakat mengadukan lahan yang diusahai dan dikuasai bertahun-tahun
Sirkus hukum penguasa di ladang bersama
Sudah lazim dalam situasi terkini, ketika penguasa bermain sirkus hukum di atas wewenang pemerintahan umum. Kepentingan sendiri kaum kuasa menjadi tujuan akhir dari jalan masuk (entry point) terhadap keawaman (baca: pembodohan) masyarakat, yang tidak paham liku-liku praktik penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Sirkus atau akal-akalan dimainkan untuk mengelabui masyarakat yang terpana tak-berdaya. Caranya dilakukan dengan rangkaian tindakan administratif yang seakan-akan yuridis sah dan seolah-olah berdasar hukum dan wewenang administrasi pemerintahan. Seharusnya melayani (services), namun nyatanya meniadakan hak.
Korban lazimnya yang selalu terjadi adalah masyarakat desa pedalaman. Utamanya mereka yang sehari-hari mengais rezeki dari lahan bukaan sendiri. Konteks itulah yang kini dihadapi langsung oleh Gereja lokal Keuskupan Sibolga, ketika bersama dengan masyarakat setempat mengolah lahan mereka sendiri. Lokasi itu selama puluhan tahun sejak 1950-an tak-berpenghuni tetap. Namun, ketika semak belukar itu sudah berbentuk konstruksi lahan untuk perkebunan, yang diolah dengan alat-alat berat dari pihak Keuskupan, secara spontan Romo Vikjen yang bersama kami meneliti lokasi on the spot, langsung berujar “hati siapa tidak tergoda...”. Maksudnya, setelah melihat hamparan lahan ratusan hektar yang sedemikian menjanjikan nilai investasi ekonomis.
Sekitar awal tahun 1970-an sebagian lahan itu sudah dibuka oleh seorang Pastor misionaris, Hilarius OFM Cap. Kala itu dia mengajak masyarakat lokal menjadi transmigran spontan untuk membuka hutan belukar tak-berpenghuni, berjarak satu-dua kilometer dari garis pantai barat wilayah Tapanuli Tengah. Lahan itu saat ini telah menjadi desa Maduma berpenghuni beberapa ratus keluarga yang sudah memiliki beberapa bangunan rumah ibadat. Mereka pun bisa hidup dari sawah ladang yang diolah sendiri. Setiap kali pemerintah setempat memberi perintah, mereka pun membayar pajak tanah (PBB) ke kantor Kecamatan di Sorkam (wilayah orang-tua Akbar Tanjung).
Sejak era reformasi menjelang tahun 2000-an masyarakat sekitar Desa Maduma itu dan Desa lain di sekitarnya, memperluas lahan olahan dengan membuka belukar, yang selama ini kadang-kadang digunakan sebagai tanah pertanian. Tapi setelah beberapa musim-tanam ditinggalkan lagi sambil berpindah ladang ke lokasi lain di sekitar itu juga. Pada situasi itulah Keuskupan Sibolga dan Ordo Kapusin ikut bersama dengan masyarakat setempat membuka lahan. Kehadiran Gereja disitu menjadi sahabat bagi mereka yang terasing di hutan belukar. Jauh dari keramaian kota dan desa. Dan, selanjutnya, dengan sukarela mereka mempersilahkan kedua institusi Gereja itu mengganti-rugi lahan yang selama ini mereka olah sendiri. Maka jadilah Gereja dan masyarakat bekerja di hamparan ladang yang sama. Posisi lokasi itu kini berada di titik sentra pusaran sebaran lahan olahan masyarakat peladang dari Desa-desa sekitarnya.

Masyarakat mengadukan lahan yang diusahai dan dikuasai bertahun-tahun
Rangkaian penindasan demi tebar pesona investasi
Daya tarik bagi investor perkebunan kelapa sawit telah menjadi biang keladi terjadinya serangkaian penyalah-gunaan wewenang secara sistematis dan meluas di lokasi tersebut di atas. Buahnya adalah giliran penindasan bagi siapa saja yang tidak mendukung investor. Pengusaha yang dikenal masyarakat sebagai korporasi NS, terang-terangan diketahui berkolaborasi-erat dengan pejabat penguasa pemerintah kabupaten. Korporasi itu menebar khabar ke tengah masyarakat yang buta informasi, bahwa dia sedang mengolah lahan sawit di pinggiran Desa Maduma, berbatasan dengan lahan yang sedang diusahakan dan dikuasai oleh masyarakat dan pihak Keuskupan.
Di atas lahan itu sudah sejak tahun 2004 ada sekitar 50-an kepala keluarga (KK) yang mengolah kebun keluarga dengan tanam-tanaman yang sedang menunggu hari-hari panenan. Di suatu hari pada tahun ini, tiba-tiba saja serombongan petugas pemerintahan dengan menggunakan alat berat si pengusaha merambah ladang dan tanaman masyarakat itu. Nainggolan dkk yang sedang mengusahakan dan menguasai lahan itu melakukan perlawanan fisik. Akibatnya, mereka ditahan sepuluh hari di kantor petugas. Tanpa meneruskan berkas perkaranya, mereka diminta menanda-tangani kertas penyelesaian kasus dan disuruh mengambil uang enam jutaan rupiah. Tapi mereka tidak bersedia. Karena masih sangat menderita melihat dengan matanya sendiri tanaman dan lahan yang sedang diolahnya dihancur-leburkan begitu saja. Uang jutaan yang sudah besar nilainya bagi masyarakat desa, ternyata tidak sebanding dengan rasa sakit derita penindasan yang mereka alami sendiri. Kata mereka, uang itu masih tersedia di BRI hingga kini.
Masyarakat Muarabolak, Desa lain di luar lokasi lahan Gereja, di suatu hari beberapa bulan yang lalu, dikumpulkan oleh pejabat Desa supaya hadir menyambut penguasa kabupaten, yang dikhabarkan akan membagikan benih padi unggul. Informasi pertemuan disebar kepada masyarakat desa sebagai ‘acara doa bersama untuk benih’. Daftar hadir disediakan supaya ditanda-tangani. Namun ternyata kemudian mereka ketahui, bahwa daftar absensi itu telah digunakan sebagai legalitas dasar persetujuan masyarakat untuk menyerahkan tanah mereka. Seakan-akan itu sebagai tanah adat desa, yang dimiliki pemerintah kabupaten untuk diserahkan kepada korporasi investor, agar diolah menjadi kebun sawit.
Menyusul kejadian itu, kekerasan teror mental disebarkan bagi siapa saja yang menolak penyerahan tanah itu. Mereka diancam sebagai penghasut yang memecah-belah kesatuan masyarakat desa. Puncaknya terjadi pada tengah malam di akhir bulan Nopember yang lalu. Beberapa lembar pamflet ditempel oleh orang tak-dikenal di warung desa (kedai). Di pamflet itu terang-terangan disebut nama enam orang yang dituduh sebagai ‘komunis yang menjadi musuh desa’. Mereka pun mengadu kepada Pastor Keuskupan supaya diikut-sertakan dalam satu barisan derita penindasan.
Perbatasan desa yang tidak diketahui masyarakat secara jelas titik koordinatnya, juga digunakan sebagai akal-akalan penguasa pemerintahan lokal untuk merambah tanah yang sedang diusahai dan dikuasai masyarakat. Modus operandi yang digunakan oleh pejabat setempat, dengan menyebar khabar bahwa lahan yang diolah masyarakat dan Keuskupan adalah tanah adat Desa Muarabolak yang telah diserahkan oleh masyarakat dan tokoh adat kepada pemerintah untuk kebun sawit bagi investor. Tujuannya agar semua lahan itu ditinggalkan, termasuk oleh Keuskupan yang diposisikan seolah-olah sebagai penggarap tanah illegal. Sedemikian sederhananya mengusir warganegara. Padahal seharusnya pejabat kabupaten paham benar lebih dahulu, tentang apa dan bagaimana status tanah desa menurut hukum agraria dan hukum tata usaha negara.
Sebaliknya, Pastor Keuskupan kemudian menemukan peta Kabupaten yang resmi menunjukkan lokasi lahan yang dimaksud. Ternyata wilayah itu bukanlah termasuk Desa Muarabolak. Tetapi itu Desa Siantar CA. Dan rupanya, karena pejabat Kecamatan saat ini sedang berselisih kasus dengan Kepala Desa Siantar CA, sehingga jabatannya tidak mampu dipengaruhi untuk melawan masyarakat. Sejak itu, pejabat pemerintah lokal berhadapan langsung dengan lembaga Gereja resmi Keuskupan Sibolga. Surat-surat tanah Keuskupan dibatalkan dengan alasan berada di luar batas Kecamatan yang telah dimekarkan. Anehnya sirkus hukum itu. Entah dari mana para pejabat kabupaten mengetahui bahwa pemekaran Kecamatan bisa jadi alasan hukum untuk meniadakan hak atas tanah. Lebih aneh lagi, kini nyata di lokasi perbatasan Kecamatan, terdapat lima titik batas, yang selalu bisa digeser-geser semaunya oleh pejabat lokal, tergantung tanah siapa yang akan digusur dengan menarik garis dari titik batas mana yang dikehendaki.
Dari rangkaian tindakan sistematik itu, akibatnya kini Gereja dan masyarakat telah menjadi sahabat dalam satu penderitaan oleh teror penindasan. Mereka pun terancam diusir dari lokasi lahan demi tebar pesona investasi dan otoritas jabatan bupati.

Dua Pastor menjelaskan peta batas Desa dan Kecamatan. Akal-akalan yang ditemukan Keuskupan.
Tanah Gereja Demi Sustentasi
Keraguan untuk terlibat langsung dengan kasus ini semula terbersit, apakah untuk membela proyek pribadi atau kepentingan Gereja. Namun kemudian, sikap profesi harus dinyatakan. Pun, ketaatan kepada pimpinan Gereja dilandaskan kepada scio cui credidi: saya tahu kepada siapa saya percaya dan kepada Dia saya taat.
Setelah berkoordinasi dengan pimpinan Gereja lokal, ditemukan adanya dasar referensi untuk legitimasi kasus di atas itu. Landasan hukumnya ada di dalam Codex Iuris Canonici (c.i.c.) atau Kitab Hukum Kanonik (KHK) Gereja Katolik. Pasal 1254 (1) jo. 1259 jo. 1274 KHK menyatakan pada intinya, bahwa Gereja sebagai badan hukum publik memiliki kedudukan yang sah untuk mengumpulkan harta benda guna mendukung sustentasi kepentingan Keuskupan dan mereka yang bekerja padanya.
Dengan itu mau ditegaskan, bahwa pembelaan Gereja dalam kasus di atas itu, bukan untuk fisik proyek an-sich, melainkan demi sustentasi Gereja. Pemahaman ‘sustentasi’ kira-kira berarti keberlangsungan eksistensi secara mandiri. Implikasi praktis dari sikap itu harus pula dijabarkan operasional dengan strategi dan taktis tindakan yang patut dan layak serta terukur. Karena itu, bukan ad-hominem bupati, camat, dan diri pejabat terkait lain in-persoon, yang hendak dilawan oleh Gereja. Tetapi di kala rakyat yang miskin, buta hukum, dan buta informasi kuasa, dibungkam tidak bersuara (voiceless) maka Gereja harus tampil terdepan untuk membela. Gereja sebagai guru moral harus berani keluar kandang, berhadapan dengan ketidak-adilan dan rangkaian penindasan. Masyarakat telah menjadi korban nyata dan beberapa pegawai negeri sipil telah dipindahkan terasing jauh dari keluarganya. Hanya karena mereka tidak sependapat dengan bupati yang menjabat. Para pejabat lokal lainnya sedang diintai. Terhadap korban seperti itu, jika perlu dan layak, Gereja harus menjadi benteng suaka kemanusiaan (humanitarian asylum), sekalipun menghadapi penguasa yang resmi dan tak-resmi. Kiranya sikap itu menjadi landasan penghayatan spiritual praktik iman, kasih, dan harapan yang ditimba Gereja dari Tuhan sendiri yang Hidup dan menghidupinya.
Lintas-seksi/komisi organ intitusi Gereja dituntut melaksanakan peran praktis penghayatan iman, harapan, dan kasih dalam konteks itu. Antara lain, bagaimana Kerawam ikut terlibat berhadapan langsung dengan sirkus politik hukum akal-akalan kaum kuasa pejabat pemerintahan. Bagaimana Seksi Kitab Suci menemukan teks dan konteks refleksi kritis dari pengalaman duka derita lara kaum tertindas yang menghadapi ancaman teror mental di sekitar lahan mereka sendiri. Doa-doa apa yang akan didaraskan tiap hari oleh Legio Maria dan para Biarawan/ti di Lembaga Hidup Bakti. Bagaimana PSE terlibat dalam melakukan capacity building dan competence building bagi masyarakat desa petani miskin di lokas itu. Bagaimana Katekese disampaikan kepada masyarakat dalam komunitas basis manusiawi (human community) yang lintas-agama dan lintas-iman satu perjuangan bersama dengan Gereja lokal, dan sebagainya dan seterusnya. Layaknya, semua organ Gereja kategorial dan territorial patut ikut terlibat, seturut talenta karunia panggilan yang dihayatinya. Para imam setempat yang tertahbis telah dan sedang melakoninya. Kini bagaimana lakon serupa dari mereka kaum beriman tak-tertahbis di dalam Gereja yang sama dan serupa. ***
(Penulis berprofesi Advokat, Dosen Hukum dan HAM, tinggal di Jakarta)
(Nikolas Simanjuntak)
Pembelaan Gereja bagi masyarakat miskin dan buta hukum yang sedang tertindas, bukanlah sekedar aksi advokasi gerakan sosial. Ternyata di dalamnya sarat praktik spiritualitas multi-dimensi yang berlandaskan pada Ajaran Sosial Gereja (ASG). Peran guru moral dari wewenang magisterium Gereja, bisa tampak menjadi sangat konkrit dalam keterlibatan lintas-seksi di institusi parokial Gereja lokal. Itulah yang kiranya mencuat nyata dari kasus Gereja Keuskupan Sibolga di hari-hari belakangan ini. Gereja dituntut oleh masyarakat sekitarnya, supaya tampil terdepan untuk bertarung-bersama menghadapi akal-akalan licik para pejabat penguasa dan pengusaha. Sikap masyarakat itu disampaikan dengan keluhan yang intinya berisi seruan: jika Gereja sampai dikalahkan oleh penguasa lokal maka tiada lagi sandaran masyarakat untuk bertahan di atas lahan yang sedang mereka kuasai dan usahai sendiri.

Masyarakat mengadukan lahan yang diusahai dan dikuasai bertahun-tahun
Sirkus hukum penguasa di ladang bersama
Sudah lazim dalam situasi terkini, ketika penguasa bermain sirkus hukum di atas wewenang pemerintahan umum. Kepentingan sendiri kaum kuasa menjadi tujuan akhir dari jalan masuk (entry point) terhadap keawaman (baca: pembodohan) masyarakat, yang tidak paham liku-liku praktik penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Sirkus atau akal-akalan dimainkan untuk mengelabui masyarakat yang terpana tak-berdaya. Caranya dilakukan dengan rangkaian tindakan administratif yang seakan-akan yuridis sah dan seolah-olah berdasar hukum dan wewenang administrasi pemerintahan. Seharusnya melayani (services), namun nyatanya meniadakan hak.
Korban lazimnya yang selalu terjadi adalah masyarakat desa pedalaman. Utamanya mereka yang sehari-hari mengais rezeki dari lahan bukaan sendiri. Konteks itulah yang kini dihadapi langsung oleh Gereja lokal Keuskupan Sibolga, ketika bersama dengan masyarakat setempat mengolah lahan mereka sendiri. Lokasi itu selama puluhan tahun sejak 1950-an tak-berpenghuni tetap. Namun, ketika semak belukar itu sudah berbentuk konstruksi lahan untuk perkebunan, yang diolah dengan alat-alat berat dari pihak Keuskupan, secara spontan Romo Vikjen yang bersama kami meneliti lokasi on the spot, langsung berujar “hati siapa tidak tergoda...”. Maksudnya, setelah melihat hamparan lahan ratusan hektar yang sedemikian menjanjikan nilai investasi ekonomis.
Sekitar awal tahun 1970-an sebagian lahan itu sudah dibuka oleh seorang Pastor misionaris, Hilarius OFM Cap. Kala itu dia mengajak masyarakat lokal menjadi transmigran spontan untuk membuka hutan belukar tak-berpenghuni, berjarak satu-dua kilometer dari garis pantai barat wilayah Tapanuli Tengah. Lahan itu saat ini telah menjadi desa Maduma berpenghuni beberapa ratus keluarga yang sudah memiliki beberapa bangunan rumah ibadat. Mereka pun bisa hidup dari sawah ladang yang diolah sendiri. Setiap kali pemerintah setempat memberi perintah, mereka pun membayar pajak tanah (PBB) ke kantor Kecamatan di Sorkam (wilayah orang-tua Akbar Tanjung).
Sejak era reformasi menjelang tahun 2000-an masyarakat sekitar Desa Maduma itu dan Desa lain di sekitarnya, memperluas lahan olahan dengan membuka belukar, yang selama ini kadang-kadang digunakan sebagai tanah pertanian. Tapi setelah beberapa musim-tanam ditinggalkan lagi sambil berpindah ladang ke lokasi lain di sekitar itu juga. Pada situasi itulah Keuskupan Sibolga dan Ordo Kapusin ikut bersama dengan masyarakat setempat membuka lahan. Kehadiran Gereja disitu menjadi sahabat bagi mereka yang terasing di hutan belukar. Jauh dari keramaian kota dan desa. Dan, selanjutnya, dengan sukarela mereka mempersilahkan kedua institusi Gereja itu mengganti-rugi lahan yang selama ini mereka olah sendiri. Maka jadilah Gereja dan masyarakat bekerja di hamparan ladang yang sama. Posisi lokasi itu kini berada di titik sentra pusaran sebaran lahan olahan masyarakat peladang dari Desa-desa sekitarnya.

Masyarakat mengadukan lahan yang diusahai dan dikuasai bertahun-tahun
Rangkaian penindasan demi tebar pesona investasi
Daya tarik bagi investor perkebunan kelapa sawit telah menjadi biang keladi terjadinya serangkaian penyalah-gunaan wewenang secara sistematis dan meluas di lokasi tersebut di atas. Buahnya adalah giliran penindasan bagi siapa saja yang tidak mendukung investor. Pengusaha yang dikenal masyarakat sebagai korporasi NS, terang-terangan diketahui berkolaborasi-erat dengan pejabat penguasa pemerintah kabupaten. Korporasi itu menebar khabar ke tengah masyarakat yang buta informasi, bahwa dia sedang mengolah lahan sawit di pinggiran Desa Maduma, berbatasan dengan lahan yang sedang diusahakan dan dikuasai oleh masyarakat dan pihak Keuskupan.
Di atas lahan itu sudah sejak tahun 2004 ada sekitar 50-an kepala keluarga (KK) yang mengolah kebun keluarga dengan tanam-tanaman yang sedang menunggu hari-hari panenan. Di suatu hari pada tahun ini, tiba-tiba saja serombongan petugas pemerintahan dengan menggunakan alat berat si pengusaha merambah ladang dan tanaman masyarakat itu. Nainggolan dkk yang sedang mengusahakan dan menguasai lahan itu melakukan perlawanan fisik. Akibatnya, mereka ditahan sepuluh hari di kantor petugas. Tanpa meneruskan berkas perkaranya, mereka diminta menanda-tangani kertas penyelesaian kasus dan disuruh mengambil uang enam jutaan rupiah. Tapi mereka tidak bersedia. Karena masih sangat menderita melihat dengan matanya sendiri tanaman dan lahan yang sedang diolahnya dihancur-leburkan begitu saja. Uang jutaan yang sudah besar nilainya bagi masyarakat desa, ternyata tidak sebanding dengan rasa sakit derita penindasan yang mereka alami sendiri. Kata mereka, uang itu masih tersedia di BRI hingga kini.
Masyarakat Muarabolak, Desa lain di luar lokasi lahan Gereja, di suatu hari beberapa bulan yang lalu, dikumpulkan oleh pejabat Desa supaya hadir menyambut penguasa kabupaten, yang dikhabarkan akan membagikan benih padi unggul. Informasi pertemuan disebar kepada masyarakat desa sebagai ‘acara doa bersama untuk benih’. Daftar hadir disediakan supaya ditanda-tangani. Namun ternyata kemudian mereka ketahui, bahwa daftar absensi itu telah digunakan sebagai legalitas dasar persetujuan masyarakat untuk menyerahkan tanah mereka. Seakan-akan itu sebagai tanah adat desa, yang dimiliki pemerintah kabupaten untuk diserahkan kepada korporasi investor, agar diolah menjadi kebun sawit.
Menyusul kejadian itu, kekerasan teror mental disebarkan bagi siapa saja yang menolak penyerahan tanah itu. Mereka diancam sebagai penghasut yang memecah-belah kesatuan masyarakat desa. Puncaknya terjadi pada tengah malam di akhir bulan Nopember yang lalu. Beberapa lembar pamflet ditempel oleh orang tak-dikenal di warung desa (kedai). Di pamflet itu terang-terangan disebut nama enam orang yang dituduh sebagai ‘komunis yang menjadi musuh desa’. Mereka pun mengadu kepada Pastor Keuskupan supaya diikut-sertakan dalam satu barisan derita penindasan.
Perbatasan desa yang tidak diketahui masyarakat secara jelas titik koordinatnya, juga digunakan sebagai akal-akalan penguasa pemerintahan lokal untuk merambah tanah yang sedang diusahai dan dikuasai masyarakat. Modus operandi yang digunakan oleh pejabat setempat, dengan menyebar khabar bahwa lahan yang diolah masyarakat dan Keuskupan adalah tanah adat Desa Muarabolak yang telah diserahkan oleh masyarakat dan tokoh adat kepada pemerintah untuk kebun sawit bagi investor. Tujuannya agar semua lahan itu ditinggalkan, termasuk oleh Keuskupan yang diposisikan seolah-olah sebagai penggarap tanah illegal. Sedemikian sederhananya mengusir warganegara. Padahal seharusnya pejabat kabupaten paham benar lebih dahulu, tentang apa dan bagaimana status tanah desa menurut hukum agraria dan hukum tata usaha negara.
Sebaliknya, Pastor Keuskupan kemudian menemukan peta Kabupaten yang resmi menunjukkan lokasi lahan yang dimaksud. Ternyata wilayah itu bukanlah termasuk Desa Muarabolak. Tetapi itu Desa Siantar CA. Dan rupanya, karena pejabat Kecamatan saat ini sedang berselisih kasus dengan Kepala Desa Siantar CA, sehingga jabatannya tidak mampu dipengaruhi untuk melawan masyarakat. Sejak itu, pejabat pemerintah lokal berhadapan langsung dengan lembaga Gereja resmi Keuskupan Sibolga. Surat-surat tanah Keuskupan dibatalkan dengan alasan berada di luar batas Kecamatan yang telah dimekarkan. Anehnya sirkus hukum itu. Entah dari mana para pejabat kabupaten mengetahui bahwa pemekaran Kecamatan bisa jadi alasan hukum untuk meniadakan hak atas tanah. Lebih aneh lagi, kini nyata di lokasi perbatasan Kecamatan, terdapat lima titik batas, yang selalu bisa digeser-geser semaunya oleh pejabat lokal, tergantung tanah siapa yang akan digusur dengan menarik garis dari titik batas mana yang dikehendaki.
Dari rangkaian tindakan sistematik itu, akibatnya kini Gereja dan masyarakat telah menjadi sahabat dalam satu penderitaan oleh teror penindasan. Mereka pun terancam diusir dari lokasi lahan demi tebar pesona investasi dan otoritas jabatan bupati.

Dua Pastor menjelaskan peta batas Desa dan Kecamatan. Akal-akalan yang ditemukan Keuskupan.
Tanah Gereja Demi Sustentasi
Keraguan untuk terlibat langsung dengan kasus ini semula terbersit, apakah untuk membela proyek pribadi atau kepentingan Gereja. Namun kemudian, sikap profesi harus dinyatakan. Pun, ketaatan kepada pimpinan Gereja dilandaskan kepada scio cui credidi: saya tahu kepada siapa saya percaya dan kepada Dia saya taat.
Setelah berkoordinasi dengan pimpinan Gereja lokal, ditemukan adanya dasar referensi untuk legitimasi kasus di atas itu. Landasan hukumnya ada di dalam Codex Iuris Canonici (c.i.c.) atau Kitab Hukum Kanonik (KHK) Gereja Katolik. Pasal 1254 (1) jo. 1259 jo. 1274 KHK menyatakan pada intinya, bahwa Gereja sebagai badan hukum publik memiliki kedudukan yang sah untuk mengumpulkan harta benda guna mendukung sustentasi kepentingan Keuskupan dan mereka yang bekerja padanya.
Dengan itu mau ditegaskan, bahwa pembelaan Gereja dalam kasus di atas itu, bukan untuk fisik proyek an-sich, melainkan demi sustentasi Gereja. Pemahaman ‘sustentasi’ kira-kira berarti keberlangsungan eksistensi secara mandiri. Implikasi praktis dari sikap itu harus pula dijabarkan operasional dengan strategi dan taktis tindakan yang patut dan layak serta terukur. Karena itu, bukan ad-hominem bupati, camat, dan diri pejabat terkait lain in-persoon, yang hendak dilawan oleh Gereja. Tetapi di kala rakyat yang miskin, buta hukum, dan buta informasi kuasa, dibungkam tidak bersuara (voiceless) maka Gereja harus tampil terdepan untuk membela. Gereja sebagai guru moral harus berani keluar kandang, berhadapan dengan ketidak-adilan dan rangkaian penindasan. Masyarakat telah menjadi korban nyata dan beberapa pegawai negeri sipil telah dipindahkan terasing jauh dari keluarganya. Hanya karena mereka tidak sependapat dengan bupati yang menjabat. Para pejabat lokal lainnya sedang diintai. Terhadap korban seperti itu, jika perlu dan layak, Gereja harus menjadi benteng suaka kemanusiaan (humanitarian asylum), sekalipun menghadapi penguasa yang resmi dan tak-resmi. Kiranya sikap itu menjadi landasan penghayatan spiritual praktik iman, kasih, dan harapan yang ditimba Gereja dari Tuhan sendiri yang Hidup dan menghidupinya.
Lintas-seksi/komisi organ intitusi Gereja dituntut melaksanakan peran praktis penghayatan iman, harapan, dan kasih dalam konteks itu. Antara lain, bagaimana Kerawam ikut terlibat berhadapan langsung dengan sirkus politik hukum akal-akalan kaum kuasa pejabat pemerintahan. Bagaimana Seksi Kitab Suci menemukan teks dan konteks refleksi kritis dari pengalaman duka derita lara kaum tertindas yang menghadapi ancaman teror mental di sekitar lahan mereka sendiri. Doa-doa apa yang akan didaraskan tiap hari oleh Legio Maria dan para Biarawan/ti di Lembaga Hidup Bakti. Bagaimana PSE terlibat dalam melakukan capacity building dan competence building bagi masyarakat desa petani miskin di lokas itu. Bagaimana Katekese disampaikan kepada masyarakat dalam komunitas basis manusiawi (human community) yang lintas-agama dan lintas-iman satu perjuangan bersama dengan Gereja lokal, dan sebagainya dan seterusnya. Layaknya, semua organ Gereja kategorial dan territorial patut ikut terlibat, seturut talenta karunia panggilan yang dihayatinya. Para imam setempat yang tertahbis telah dan sedang melakoninya. Kini bagaimana lakon serupa dari mereka kaum beriman tak-tertahbis di dalam Gereja yang sama dan serupa. ***
(Penulis berprofesi Advokat, Dosen Hukum dan HAM, tinggal di Jakarta)
Ratusan Warga Berunjukrasa di Mapoldasu, Minta Lepaskan Pastor Rantinus Manalu
Ratusan warga, terdiri dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Tapteng, Rabu (16/12) berunjuk rasa di Mapoldasu menuntut keadilan hukum bagi masyarakat Tapteng yang selama ini ditindas pemerintah Kabupaten Tapteng. Warga yang bergabung dengan kelompok LSM juga menuntut agar Poldasu melepaskan Pastor Rartinus Manalu Pr dan Robinson Tarihoran yang dijadikan tersangka dalam kasus perambahan hutan register 47 di Barus Utara, dari segala tuduhan.
Aksi massa itu bertepatan dengan pemanggilan Pastor Rartinus Manalu Pr dan Robinson Tarihoran ke Mapoldasu untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan (illegal logging). Padahal, menurut Ustazd M Sodikin Lubis yang juga imam Mesjid Raya Barus, pastor Rartinus hanyalah membantu masyarakat untuk menyediakan bibit pohon rambung (karet) untuk peremajaan pohon rambung milik warga, yang telah menghuni lahan tersebut sejak jaman penjajahan tahun 1941. Sodikin Lubis yang juga berorasi di Lapangan KS Tubun Mapoldasu merasa heran mengapa pihak kepolisian begitu cepat menjadikan sahabatnya itu menjadi tersangka. Sementara sejumlah kasus kriminal yang menimpa warga Tapteng yang berseteru dengan pihak PT Nauli Sawit tidak pernah jelas penanganannya.
”Jangankan menebang kayu dan membakar hutan, mencabut rumput saja Pastor Rantinus tidak pernah di hutan itu. Untuk apa dia itu, ” kata ustazd Sodikin, yang sejak beberapa tahun lalu selalu bersama-sama dengan Pastor Rantinus mendampingi warga Tapteng yang berseteru dengan PT Nauli Sawit.
Dalam pernyataan tertulis kelompok massa itu disebutkan, sejak hadirnya PT Nauli Sawit di Tapteng pada tahun 2004, yang diduga memanipulasi kepemilikan lahan warga yang telah diusahai/dikerjakan secara turun-temurun menjadi milik perusahaan tersebut melalui pertemuan ”partangianan Bini” (pertemuan adat) rakyat terus terusik. Proses peralihan kepemilikan lahan tersebut dilakukan dengan cara-cara intimidasi, teror, pembunuhan dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya, termasuk pembakaran rumah milik Edianto Simatupang dan penikaman yang bersangkutan ketika berunjuk rasa di kantor gubernur Sumut, tahun lalu.
Massa juga menuntut 10 orang warga petani yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun sampai 3 tahun untuk dibebaskan. “Tangkap dan penjarakan pelaku penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Nauli Sawit di Tapteng,” teriak massa.
Menurut mereka, aksi perampasan tanah rakyat itu ’diotaki’ oleh oknum pejabat teras di Tapteng, sehingga harus ditangkap. Kemudian mereka meminta polisi menangkap dan penjarakan pelaku tindak kekerasan di Tapteng.”Kembalikan lahan milik warga petani yang telah dirampas secara paksa oleh PT Nauli Sawit,” kata mereka dalam penyataan sikapnya yang disampaikan oleh orator secara bergantian.
Aksi solidaritas itu melibatkan berbagai elemen, yakni Kontras Sumut, PI Sumut, FPTR Tapteng, GRM Sumut, Walhi Sumut, PMKRI Cabang Medan, Gema Prodem dan HAM Nusantara.
Massa yang datang menaiki sejumlah angkot dan sepeda motor itu juga membawa poster di antaranya bertuliskan, ”stop kriminalisasi aktivis pembela rakyat”, ”jangan rekayasa tanah rakyat menjadi lahan register (hutan lindung)”.
Massa menduga, kasus yang menimpa Pastor Rantinus Manalu Pr dan Robinson Tarihoran adalah rekayasa. Karena Pastor Rantinus hanyalah orang yang dimintai tolong oleh masyarakat Barus Utara untuk menyediakan bibit pohon karet untuk meremajakan pokok karet yang telah ditebang karena berusia tua. Karena permintaan itu, pastor mengusahakan bibit tersebut dari Pematangsiantar, sementara Robinson Tarihoran mengurusi penanganannya di lapangan.
Setelah penyediaan bibit itu, Pemerintah Tapteng mengklaim lahan yang telah dikuasai warga sejak tahun 1941 dan akan ditanami karet itu adalah Hutan Register 47, lalu mengadukan pastor ke Poldasu. Berdasarkan pengaduan Kepala Dinas Kehutanan Tapteng itulah polisi menetapkan Pastor Rantinus Manalu menjadi tersangka.
Setelah beberapa kali melakukan orasi dikawal puluhan petugas terdiri dari Direktorat Reskrim, Intelkam, Samapta dan Bidang Propam Polda Sumut, selanjutnya sekira sepuluh delegasi massa diterima pejabat utama Kabid Humas Kombes Pol Drs Baharudin Djafar, Direktur Reskrim Kombes Pol Drs Agus Andrianto dan Kapolres Tapteng AKBP Dicky Patrianegara.
Dalam pertemuan itu, Ustadz Masjid Raya Barus Tapteng M Sodikin Lubis menyebutkan, Pastor Rantinus Manalu tidak terlibat dalam aksi perambahan hutan Register 47 Barus Utara, seperti kasus yang kini ditangani penyidik kepolisian. Sodikin menyebutkan, pastor Rantinus malah membantu warga menanami/menggantikan pohon karet yang sudah tidak produktif/mati dengan bibit yang baru, sesuai dengan permintaan warga. ”Bagaimana dia (Pastor Rantinus Manalu) dikatakan illegal logging, sedangkan mencabut rumput di lahan itu saja dia tidak pernah,” kata Sodikin.
Menanggapi keterangan itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Drs Baharudin Djafar meminta Sodikin untuk memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik Satuan IV Tipiter Direktorat (Dit) Reskrim Polda Sumut agar kasus dugaan illegal logging tersebut lebih jelas.
”Keterangan Bapak Ustadz akan sangat membantu pihak kepolisian untuk mendudukkan kasus ini dengan sebenar-benarnya,” kata Baharudin.
Sementara Direktur Reskrim Polda Sumut, Kombes Pol Drs Agus Andrianto menjelaskan, pihaknya memanggil dan memeriksa Pastor Rantinus Manalu karena adanya laporan pengaduan dari Kadishut Tapteng, tentang perambahan hutan.”Pastor Rantinus tidak ditangkap melainkan dipanggil karena adanya laporan Kadishut Tapteng,” jelasnya.
Sedangkan Kapolres Tapteng, AKBP Dicky mengatakan, untuk memperjelas kronologis kejadian yang sebenarnya serta menjelaskan perkara pembakaran Ediantor Simatupang, pihaknya akan melakukan gelar kasus di Mapolres, Senin depan.
Menanggapi adanya permintaan pengusutan terhadap kasus lain yang dinilai massa telah merugikan masyarakat Tapteng, seperti terjadinya penikaman warga bernama Ediyanto dan pengerusakan rumah, Baharudin memastikan akan diproses secara profesional oleh masing-masing Satuan Wilayah (Satwil/Polres) jajaran Polda Sumut.
“Kalau kasus yang lain akan segera ditindaklanjuti secara profesional oleh masing-masing Polres yang menanganinya. Kalau ada penyidik yang melakukan kesalahan segera laporkan ke kami,” pinta Baharudin.
Menurut pengamatan hingga pukul 13.30 WIB, massa masih berkumpul di lokasi demo lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, sambil menyanyikan beberapa lagu nasional di antaranya Satu Nusa dan Satu Bangsa, untuk menunggu pemeriksaan Pastor Rantinus dan Robinson Tarihoran di gedung Ditreskrim Poldasu. Terlihat dalam pemeriksaan, Pastor Rantinus, yang datang ke Mapoldasu saat delegasi pengunjukrasa diterima di ruang rapat Humas Poldasu, didampingi beberapa penasehat hukum. Pastor juga menyempatkan waktu untuk bergabung dengan massa yang berasa di Laangan KS Tubun dan sempat berorasi di sana. Dari tempat itu, ia kemudian menuju ruang pemeriksaan.
Sumber
http://hariansib.com
Aksi massa itu bertepatan dengan pemanggilan Pastor Rartinus Manalu Pr dan Robinson Tarihoran ke Mapoldasu untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan (illegal logging). Padahal, menurut Ustazd M Sodikin Lubis yang juga imam Mesjid Raya Barus, pastor Rartinus hanyalah membantu masyarakat untuk menyediakan bibit pohon rambung (karet) untuk peremajaan pohon rambung milik warga, yang telah menghuni lahan tersebut sejak jaman penjajahan tahun 1941. Sodikin Lubis yang juga berorasi di Lapangan KS Tubun Mapoldasu merasa heran mengapa pihak kepolisian begitu cepat menjadikan sahabatnya itu menjadi tersangka. Sementara sejumlah kasus kriminal yang menimpa warga Tapteng yang berseteru dengan pihak PT Nauli Sawit tidak pernah jelas penanganannya.
”Jangankan menebang kayu dan membakar hutan, mencabut rumput saja Pastor Rantinus tidak pernah di hutan itu. Untuk apa dia itu, ” kata ustazd Sodikin, yang sejak beberapa tahun lalu selalu bersama-sama dengan Pastor Rantinus mendampingi warga Tapteng yang berseteru dengan PT Nauli Sawit.
Dalam pernyataan tertulis kelompok massa itu disebutkan, sejak hadirnya PT Nauli Sawit di Tapteng pada tahun 2004, yang diduga memanipulasi kepemilikan lahan warga yang telah diusahai/dikerjakan secara turun-temurun menjadi milik perusahaan tersebut melalui pertemuan ”partangianan Bini” (pertemuan adat) rakyat terus terusik. Proses peralihan kepemilikan lahan tersebut dilakukan dengan cara-cara intimidasi, teror, pembunuhan dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya, termasuk pembakaran rumah milik Edianto Simatupang dan penikaman yang bersangkutan ketika berunjuk rasa di kantor gubernur Sumut, tahun lalu.
Massa juga menuntut 10 orang warga petani yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun sampai 3 tahun untuk dibebaskan. “Tangkap dan penjarakan pelaku penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Nauli Sawit di Tapteng,” teriak massa.
Menurut mereka, aksi perampasan tanah rakyat itu ’diotaki’ oleh oknum pejabat teras di Tapteng, sehingga harus ditangkap. Kemudian mereka meminta polisi menangkap dan penjarakan pelaku tindak kekerasan di Tapteng.”Kembalikan lahan milik warga petani yang telah dirampas secara paksa oleh PT Nauli Sawit,” kata mereka dalam penyataan sikapnya yang disampaikan oleh orator secara bergantian.
Aksi solidaritas itu melibatkan berbagai elemen, yakni Kontras Sumut, PI Sumut, FPTR Tapteng, GRM Sumut, Walhi Sumut, PMKRI Cabang Medan, Gema Prodem dan HAM Nusantara.
Massa yang datang menaiki sejumlah angkot dan sepeda motor itu juga membawa poster di antaranya bertuliskan, ”stop kriminalisasi aktivis pembela rakyat”, ”jangan rekayasa tanah rakyat menjadi lahan register (hutan lindung)”.
Massa menduga, kasus yang menimpa Pastor Rantinus Manalu Pr dan Robinson Tarihoran adalah rekayasa. Karena Pastor Rantinus hanyalah orang yang dimintai tolong oleh masyarakat Barus Utara untuk menyediakan bibit pohon karet untuk meremajakan pokok karet yang telah ditebang karena berusia tua. Karena permintaan itu, pastor mengusahakan bibit tersebut dari Pematangsiantar, sementara Robinson Tarihoran mengurusi penanganannya di lapangan.
Setelah penyediaan bibit itu, Pemerintah Tapteng mengklaim lahan yang telah dikuasai warga sejak tahun 1941 dan akan ditanami karet itu adalah Hutan Register 47, lalu mengadukan pastor ke Poldasu. Berdasarkan pengaduan Kepala Dinas Kehutanan Tapteng itulah polisi menetapkan Pastor Rantinus Manalu menjadi tersangka.
Setelah beberapa kali melakukan orasi dikawal puluhan petugas terdiri dari Direktorat Reskrim, Intelkam, Samapta dan Bidang Propam Polda Sumut, selanjutnya sekira sepuluh delegasi massa diterima pejabat utama Kabid Humas Kombes Pol Drs Baharudin Djafar, Direktur Reskrim Kombes Pol Drs Agus Andrianto dan Kapolres Tapteng AKBP Dicky Patrianegara.
Dalam pertemuan itu, Ustadz Masjid Raya Barus Tapteng M Sodikin Lubis menyebutkan, Pastor Rantinus Manalu tidak terlibat dalam aksi perambahan hutan Register 47 Barus Utara, seperti kasus yang kini ditangani penyidik kepolisian. Sodikin menyebutkan, pastor Rantinus malah membantu warga menanami/menggantikan pohon karet yang sudah tidak produktif/mati dengan bibit yang baru, sesuai dengan permintaan warga. ”Bagaimana dia (Pastor Rantinus Manalu) dikatakan illegal logging, sedangkan mencabut rumput di lahan itu saja dia tidak pernah,” kata Sodikin.
Menanggapi keterangan itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Drs Baharudin Djafar meminta Sodikin untuk memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik Satuan IV Tipiter Direktorat (Dit) Reskrim Polda Sumut agar kasus dugaan illegal logging tersebut lebih jelas.
”Keterangan Bapak Ustadz akan sangat membantu pihak kepolisian untuk mendudukkan kasus ini dengan sebenar-benarnya,” kata Baharudin.
Sementara Direktur Reskrim Polda Sumut, Kombes Pol Drs Agus Andrianto menjelaskan, pihaknya memanggil dan memeriksa Pastor Rantinus Manalu karena adanya laporan pengaduan dari Kadishut Tapteng, tentang perambahan hutan.”Pastor Rantinus tidak ditangkap melainkan dipanggil karena adanya laporan Kadishut Tapteng,” jelasnya.
Sedangkan Kapolres Tapteng, AKBP Dicky mengatakan, untuk memperjelas kronologis kejadian yang sebenarnya serta menjelaskan perkara pembakaran Ediantor Simatupang, pihaknya akan melakukan gelar kasus di Mapolres, Senin depan.
Menanggapi adanya permintaan pengusutan terhadap kasus lain yang dinilai massa telah merugikan masyarakat Tapteng, seperti terjadinya penikaman warga bernama Ediyanto dan pengerusakan rumah, Baharudin memastikan akan diproses secara profesional oleh masing-masing Satuan Wilayah (Satwil/Polres) jajaran Polda Sumut.
“Kalau kasus yang lain akan segera ditindaklanjuti secara profesional oleh masing-masing Polres yang menanganinya. Kalau ada penyidik yang melakukan kesalahan segera laporkan ke kami,” pinta Baharudin.
Menurut pengamatan hingga pukul 13.30 WIB, massa masih berkumpul di lokasi demo lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, sambil menyanyikan beberapa lagu nasional di antaranya Satu Nusa dan Satu Bangsa, untuk menunggu pemeriksaan Pastor Rantinus dan Robinson Tarihoran di gedung Ditreskrim Poldasu. Terlihat dalam pemeriksaan, Pastor Rantinus, yang datang ke Mapoldasu saat delegasi pengunjukrasa diterima di ruang rapat Humas Poldasu, didampingi beberapa penasehat hukum. Pastor juga menyempatkan waktu untuk bergabung dengan massa yang berasa di Laangan KS Tubun dan sempat berorasi di sana. Dari tempat itu, ia kemudian menuju ruang pemeriksaan.
Sumber
http://hariansib.com
Jumat, 18 Desember 2009
Aneh, 500 Ha Sawit di Tapteng "Tak Bertuan"
Pemiliknya Misterius atau Dirahasiakan
Komnas HAM Temukan 500 Ha Kebun Sawit
”Misterius” di Pantai Binasi Sorkam Tapteng
Tapteng (SIB), 15 Desember 2009
Terungkap pada pertemuan Komnas HAM dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng), Kamis (26/11) lalu, bahwa kepemilikan lahan kebun sawit yang diperkirakan 500-an hektar di pantai Binasi, Kec Sorkam Barat, Tapteng masih misterius. Pemkab Tapteng mengaku tidak tahu-menahu siapa pemilik kebun sawit yang masih bermasalah dengan warga Desa Maduma, Sorkam Barat tersebut.
Ketua Bidang Pemantauan Komnas HAM Jhony Nelson Simanjuntak SH yang dihubungi wartawan lewat telepon, Jumat (11/12) mengungkapkan bahwa dirinya bersama warga sudah turun langsung melihat fakta-fakta di lapangan dan mendengar kesaksian masyarakat tentang sengketa tanah dimaksud. “Banyak pengaduan masyarakat khususnya warga korban penyerobotan yang diterima Komnas HAM ketika kita turun ke lapangan,” kata Jhony.
Dikatakannya, setelah mendapat masukan dari warga, Komnas HAM mempertanyakan siapa pemilik kebun sawit tersebut ke Pemkab Tapteng di Kantor Bupati Tapteng yang saat itu diterima Wakil Bupati Tapteng Efendi Pohan dan jajarannya. “Ketika saya tanyakan siapa pemilik kebun sawit di sepanjang pantai Binasi kepada Wakil Bupati, ia mengatakan tidak tahu. Lalu Wakil Bupati menanyakan kepada jajarannya yakni Kadis Perkebunan dan Kehutanan serta beberapa Camat yang juga mengaku tidak tahu. Mendengar pengakuan itu, saya langsung meminta kepada pihak Kepolisian yang hadir di situ supaya membantu kita membagi-bagi kebun sawit itu kepada masyarakat, kalau tidak ada pemiliknya,” pinta Jhony.
Disampaikannya, Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang dan oknum-oknum aparat pemerintahan, yang diduga kuat terlibat dalam penyerobotan tanah itu. Menyangkut izin prinsip yang diberikan Bupati Tapteng, sebenarnya PT Nauli Sawit (PT NS) hanya memiliki izin membuka kebun sawit di Sirandorung dan Manduamas, bukan di Sorkam Barat dan Sosorgadong. Sedangkan kalau memang kebun sawit di Pantai Binasi, Sorkam Barat itu milik PT.NS berarti perusahaan sudah melakukan pelanggaran.
Menyinggung dugaan pemilik PT NS adalah seorang oknum pejabat di Pemkab Tapteng? Johny Nelson Simajuntak menegaskan butuh pembuktian. “Setiap dugaan itu butuh pembuktian, dan kemungkinan akan terungkap dalam pengembangan kasus selanjutnya.
Semua itu akan kita proses siapa pemilik PT Nauli Sawit sebenarnya. Dan sampai sekarang Komnas HAM belum mendapat siapa sebenarnya pemilik PT NS,” imbuhnya.
Menanggapi pengakuan Komnas HAM sebagaimana pengakuan Pemkab Tapteng, Ketua Komisi Justice and Peace Keuskupan Sibolga Pr Rantinus Manalu merasa terkejut.
Ditemui di Kantor FPTR, Jl Ade Irma Suryani, Sibolga, Pr Rantinus yang aktif dalam pendampingan perjuangan hak tanah masyarakat mengungkapkan keterkejutannya mendengar bahwa Pemkab Tapteng tidak mengetahui siapa pemilik kebun itu. “Bodoh sekali mereka tidak mengetahui siapa pemilik kebun di wilayah pemerintahan mereka, padahal Camat dan Kades ada di wilayah lahan itu. Bahkan oknum pegawai kecamatan dan oknum pemerintahan desa ada di lokasi itu sejak dari pembukaan lahan,” katanya.
Menurut Pastor, beberapa peristiwa di lapangan yang melibatkan oknum aparat pemerintahan, oknum kepolisian dan oknum SatPol-PP kemungkinan bisa mengungkap “tabir misteri” kepemilikan kebun sawit itu. “Pertama, kasus penodongan senjata oleh oknum Komandan regu SatPol-PP terhadap sekelompok warga yang tetap mempertahankan tanahnya di Desa Maduma, Sabtu, 21 Juni 2008 lalu. Pada saat itu oknum Camat Sorkam Barat dan beberapa oknum Kepala Desa berada di TKP.
Kasusnya sudah sampai ke Pengadilan sebagaimana oknum SatPol-PP berinisial A L itu divonis 2,5 bulan kurungan. Bahkan oknum Camat itu bisa dimintai keterangan, apa kaitan dan kepentingannya berada di TKP? Siapa memerintahkan SatPol-PP di kebun sawit itu,” papar Rantinus, sembari menyampaikan harapan bahwa pelanggaran HAM di Tapteng dapat diselesaikan secara konprehensip dengan mengedepankan pembelaan kepentingan dan hak-hak dasar orang kecil.
Sumber
http://komsos.keuskupansibolga.org
Komnas HAM Temukan 500 Ha Kebun Sawit
”Misterius” di Pantai Binasi Sorkam Tapteng
Tapteng (SIB), 15 Desember 2009
Terungkap pada pertemuan Komnas HAM dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng), Kamis (26/11) lalu, bahwa kepemilikan lahan kebun sawit yang diperkirakan 500-an hektar di pantai Binasi, Kec Sorkam Barat, Tapteng masih misterius. Pemkab Tapteng mengaku tidak tahu-menahu siapa pemilik kebun sawit yang masih bermasalah dengan warga Desa Maduma, Sorkam Barat tersebut.
Ketua Bidang Pemantauan Komnas HAM Jhony Nelson Simanjuntak SH yang dihubungi wartawan lewat telepon, Jumat (11/12) mengungkapkan bahwa dirinya bersama warga sudah turun langsung melihat fakta-fakta di lapangan dan mendengar kesaksian masyarakat tentang sengketa tanah dimaksud. “Banyak pengaduan masyarakat khususnya warga korban penyerobotan yang diterima Komnas HAM ketika kita turun ke lapangan,” kata Jhony.
Dikatakannya, setelah mendapat masukan dari warga, Komnas HAM mempertanyakan siapa pemilik kebun sawit tersebut ke Pemkab Tapteng di Kantor Bupati Tapteng yang saat itu diterima Wakil Bupati Tapteng Efendi Pohan dan jajarannya. “Ketika saya tanyakan siapa pemilik kebun sawit di sepanjang pantai Binasi kepada Wakil Bupati, ia mengatakan tidak tahu. Lalu Wakil Bupati menanyakan kepada jajarannya yakni Kadis Perkebunan dan Kehutanan serta beberapa Camat yang juga mengaku tidak tahu. Mendengar pengakuan itu, saya langsung meminta kepada pihak Kepolisian yang hadir di situ supaya membantu kita membagi-bagi kebun sawit itu kepada masyarakat, kalau tidak ada pemiliknya,” pinta Jhony.
Disampaikannya, Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang dan oknum-oknum aparat pemerintahan, yang diduga kuat terlibat dalam penyerobotan tanah itu. Menyangkut izin prinsip yang diberikan Bupati Tapteng, sebenarnya PT Nauli Sawit (PT NS) hanya memiliki izin membuka kebun sawit di Sirandorung dan Manduamas, bukan di Sorkam Barat dan Sosorgadong. Sedangkan kalau memang kebun sawit di Pantai Binasi, Sorkam Barat itu milik PT.NS berarti perusahaan sudah melakukan pelanggaran.
Menyinggung dugaan pemilik PT NS adalah seorang oknum pejabat di Pemkab Tapteng? Johny Nelson Simajuntak menegaskan butuh pembuktian. “Setiap dugaan itu butuh pembuktian, dan kemungkinan akan terungkap dalam pengembangan kasus selanjutnya.
Semua itu akan kita proses siapa pemilik PT Nauli Sawit sebenarnya. Dan sampai sekarang Komnas HAM belum mendapat siapa sebenarnya pemilik PT NS,” imbuhnya.
Menanggapi pengakuan Komnas HAM sebagaimana pengakuan Pemkab Tapteng, Ketua Komisi Justice and Peace Keuskupan Sibolga Pr Rantinus Manalu merasa terkejut.
Ditemui di Kantor FPTR, Jl Ade Irma Suryani, Sibolga, Pr Rantinus yang aktif dalam pendampingan perjuangan hak tanah masyarakat mengungkapkan keterkejutannya mendengar bahwa Pemkab Tapteng tidak mengetahui siapa pemilik kebun itu. “Bodoh sekali mereka tidak mengetahui siapa pemilik kebun di wilayah pemerintahan mereka, padahal Camat dan Kades ada di wilayah lahan itu. Bahkan oknum pegawai kecamatan dan oknum pemerintahan desa ada di lokasi itu sejak dari pembukaan lahan,” katanya.
Menurut Pastor, beberapa peristiwa di lapangan yang melibatkan oknum aparat pemerintahan, oknum kepolisian dan oknum SatPol-PP kemungkinan bisa mengungkap “tabir misteri” kepemilikan kebun sawit itu. “Pertama, kasus penodongan senjata oleh oknum Komandan regu SatPol-PP terhadap sekelompok warga yang tetap mempertahankan tanahnya di Desa Maduma, Sabtu, 21 Juni 2008 lalu. Pada saat itu oknum Camat Sorkam Barat dan beberapa oknum Kepala Desa berada di TKP.
Kasusnya sudah sampai ke Pengadilan sebagaimana oknum SatPol-PP berinisial A L itu divonis 2,5 bulan kurungan. Bahkan oknum Camat itu bisa dimintai keterangan, apa kaitan dan kepentingannya berada di TKP? Siapa memerintahkan SatPol-PP di kebun sawit itu,” papar Rantinus, sembari menyampaikan harapan bahwa pelanggaran HAM di Tapteng dapat diselesaikan secara konprehensip dengan mengedepankan pembelaan kepentingan dan hak-hak dasar orang kecil.
Sumber
http://komsos.keuskupansibolga.org
Kriminalisasi Terhadap Pejuang HAM Tapteng Pst Rantinus Manalu, Pr
Pastor Rantinus Manalu, Pr yang selama ini banyak membantu perjuangan rakyat korban penyerobotan tanah secara mengejutkan dijadikan tersangka oleh Polda Sumut. Pst Rantinus kaget menerima panggilan dari POLDA apalagi tuduhan yang dialamatkan kapadanya adalah perambahan hutan register. Secara akal sehat saja, apa ada imam yang dididik puluhan tahun di seminari rela membabat hutan. Negara ini memang sudah hancur. Penegak hukumnya sudah buta semua. Inilah pledoi Pst Rantinus saat akan diperiksa di POLDA SUMUT,[16/12/2009]:
KRONOLOGI DAN KETERLIBATAN SAYA PADA
KEBUN KARET MASYARAKAT DI PURBATUA, KEC. BARUS UTARA
1. Pendahuluan
Saya, P. Rantinus Manalu, Pr, Pastor Keuskupan Sibolga bertempat tinggal di Jln. Maraden Panggabean No. 68 Sibolga dipanggil ke Kantor Polda Sumatera Utara, untuk dipriksa sebagai tersangka kasus Tindak Pidana “Mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan atau merambah, membakar kawasan hutan di Register 47 Desa Purba Tua dan Desa Hutaginjang Kecamatan Barus Utara Kabupaten tapanuli Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, b dan d Jo pasal 78 ayat (2) dan (3) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana”. Saya dipanggil lewat Surat No. Pol.: S.Pgl/2530/XII/2009/Dit Reskrim tertanggal 09 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal POLDA SUMUT, selaku Penyidik, Kombes Pol Drs. Agus Andrianto, SH. Dalam surat itu dikatakan, saya hendak diambil katerangan selaki Tersangka oleh Kompol Amwizar dan Tim, pkl. 09.00 WIB, Rabu, 16 Desember 2009.
Membaca surat itu, dimana kepada saya disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas, tidak bisa saya pungkiri, saya agak heran sertamerta terkejut. Alasannya, pertama, saya merasa tidak pernah melakukan satupun unsur pelanggaran yang disebutkan dalam surat. Kedua, saya merasa tidak pernah memiliki segenggam tanah apalagi sebidang tanah untuk diusahai sehingga saya dianggap sebagai menggunakan tanah secara tidak sah. Ketiga, saya pada dasarnya sangat mencintai lingkungan hidup yang sehat dan hutan alam yang rimbun. Bahkan jika saja diijinkan, ingin rasanya saya menghijaukan bukit-bukit yang gundul gersang di Tapteng. Kalau seandainya bisa dihitung kembali, mungkin sudah ribuan pohon yang saya bibitkan sendiri, kemudian kubagikan ke warga di kampung-kampung untuk mereka tanami dimana saja bisa ditanami. Saya sendiri, sudah menanam banyak tanaman pohon dari berbagai jenis.
Paling mengejutkan saya lagi adalah penetapan status saya sebagai tersangka. Dari segi proses hukum saya tidak tahu pertimbangannya apa. Saya merasa tidak pernah diperiksa secara resmi dimana dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pernah dua orang dari POLDA Sumatera Utara, satu bermarga Manurung dan yang lain Butar-butar, datang ke tempat saya di Guest House St. Kristoforus Jl. FL. Tobing 17 Sibolga, yang dibawa oleh Kasatreskrim Polres Tapteng J.O Pasaribu. Pada kesempatan itu, kami ada berlima duduk bersama di meja yang disusun empat segi di ruang tamu. Mereka bertanya tentang keterlibatan saya pada pekerjaan penanaman karet di Purbatua. Saya tidak menganggap perbincanangan itu sebagai bagian pemeriksaan. Sebagaimana halnya dikatakan oleh J.O Pasaribu, ketika mengontak saya untuk bisa ditemui, hanya sekedar bincang-bincang. Saya tidak menandatangani apapun saat itu. Yang bermarga Butar-butar, sebelum meninggalkan tempat saya, masih meminta nomor hp saya dan berkata, “kalau menurut saya, apa yang Pastor buat, teruskan saja. Karena baik itu untuk masyarakat,” katanya sambil bergegas menuju mobilnya. Maka saya sangat terkejut bila saya ditetapkan langsung sebagai tersangka. Dasarnya apa?
Kalau atas keterlibatan saya pada penanaman karet milik warga masyarakat Desa Purbatua dan Hutaginjang, Kec. Barus Utara itulah yang menjadi dasar pertimbangan Polisi menetapkan saya sebagai tersangka, dengan hati jujur saya mau mencariterakan di sini kronologi keterlibatan saya. Semoga dengan penuturan dengan penuh kejujuran ini, para pembaca yang budiman dapat melihat dengan benar dan objektif, kemudian menilai sendiri, apakah sangkaan pelanggaran Tindak Pidana itu tepat dikenakan pada saya. Saya mohon agar pembaca yang budiman juga berhati jujur melihat dan menjatuhkan penilaian. Bagi saya kasus ini penuh dengan rekayasa dan upaya kriminalisasi atas diri saya yang selama ini dengan giat melakukan penyadaran pada warga masyrakat agar hak-hak tanah mereka tidak dirampas oleh pihak yang tidak berhak.
2. Aktivitas Pemberdayaan dan Penyadaran
Dalam rangka menyikapi kasus-kasus penyerobotan tanah di Tapteng, saya banyak melakukan kegiatan penyadaran akan hak-hak sumber penghidupan, khususnya masalah tanah, di tengah masyarakat di Tapteng. Dalam kegiatan itu saya kerap menjelaskan, salah satu cara untuk mengamankan tanah dari penyerobotan, selain daripada membuat surat tanah, juga mengusahainya secara aktif. “Tanamanlah sesuatu, yang bisa jadi bukti bahwa kau pernah menguasai dan mengusahainya,” anjurku sering kepada mereka.
Buah dari kegiatan itu, banyak masyarakat yang sudah mengusahai kembali lahannya yang sudah lama ditinggal, dengan menanaminya dengan berbagai tanaman keras. Tapi upaya mereka dalam mengusahai kembali lahannya, juga menghadapi masalah ketidakmampuan permodalan. Kalau kembali mengusahai lahan dengan cara yang lama, akan tetap kembali terulang: tanpa hasil alias gagal. Akan kembali menjadi lahan tidur.
Salah satu kelompok warga masyrakat dari Desa Purbatua, yang diwakili oleh Robinson Tarihoran, datang menemui saya dan membawa permohonan atas nama 112 KK warga yang sudah memprakarsai Kelompok Tani yang diberi nama: “Rap Martua”, yang artinya “Sama-sama Bahagia”. Mereka mengajukan surat permohonan No. 01/KTR/03/09, tertanggal 11 Maret 2009. Dalam surat permohonan itu disebutkan, a.l memohon bantuan agar tanah mereka dijadikan kebun karet dan masing-masing Anggota KT-RM memiliki lahan sendiri. Menurut keterangan Robinson, yang kemudian diferivikasi kepada masyarakat setempat, tanah itu sudah diusahai oleh orangtua bahkan kakek mereka sejak puluhan tahun. Dari beberapa surat tanah yang disertakan dalam surat permohonan itu kelihatan, sudah ada warga yang mengusahai lahan itu sejak tahun 1941. Ditulis masih dalam ejaan lama: doeloe. Dalam daftar nama yang terlampir itu, tercantum luas tanah yang mereka miliki yang seluruhnya 190,5 hektar.
3. Gambaran Lahan
Kunjungan pertama saya ke lokasi, Sabtu, 8 Maret 2009. Setelah melihat lokasi, baru saya katakan kepada mereka ada kemungkinan dibantu, tetapi harus dibuat surat permohonan. Dari pengamatan saya, lokasi berada di balik bukit yang mengitari desa Purbatua. Dengan jalan kaki naik turun bukit, dengan kecepatan normal jalan kaki dibutuhkan waktu 1.5 jam mencapai lokasi itu. Lokasi itu sendiri ada pada posisi lembah dikelilingi bukit. Tidak ubahnya seperti di dalam kuali.
Pada kunjungan pertama, saya langsung keliling lokasi dan membuat rekaman handycam areal. Kesan saya, tanah itu sebagian adalah kebun karet rakyat yang sudah berumur 50-an tahun. Sebagian ada pohon karet sebesar pergelangan kaki, berbaris, tampak sengaja ditanam dulunya. Tampak kurang subur. Saya tanya sudah berapa tahun umur karet itu, sudah 9-10 tahun. Tapi gak mau besar-besar, masih tetap sebesar pergelangan kaki. Kurang terurus. Bagian paling luas, ditumbuhi semak gersang, ilalang, tetapi ada juga batang-batang pepaya, durian, petai, kelapa, bahkan ada “rumah” yang masih utuh bagus, layak huni. Tapi penghuninya tidak lagi di situ. Segerombolan kerbau masih diangon di lokasi itu. Pondok tempat kami mengadakan pertemuan dengan warga itu sendiri dilatarbelakangi kandang kerbau.
Kalau diamati dengan cermat, 80 % lahan bukan terdiri dari hutan, melainkan semak gersang. Menurut keterangan warga, kegersangan itu diakibatkan oleh beberapa kali kebakaran hutan di masa lampau. Selain itu kerbau yang diangon di situ selalu memakan rumput kecil, sehingga tidak sempat besar. Tidak banyak kayu ukuran besar. Kalaupun ada, paling se-ukuran besar paha, yah satu-satu lebih besar sedikit. Maka kalau dikatakan ada penebangan kayu, kayu apa yang ditebang?
4. Diketahui dan Disetujui Uskup
Membaca proposal itu, saya punya hasrat membantu mereka, dalam bentuk apapun dan sekecil apapun. Namun saya sadari saya tidak bisa berbuat lebih banyak bila saya sendiri, tanpa dukungan dari lembaga gereja, dalam hal ini Keuskupan Sibolga atau pihak lain. Sadar akan hal itu, saya menghadap Bapak Uskup, Mgr. Dr. Ludovicus Simanullang guna membicarakan surat permohonan masyarakat tersebut. Setelah mendapat penjelasan, Bpk Uskup sangat antusias, lalu Uskup menyetujui permohonan itu dengan ketentuan, saya diminta tetap memperhatikan jalannya pekerjaan itu. Saya menyanggupi harapan Bapak Uskup. Dana yang dipakai untuk ini adalah dana sosial yang memang diperuntukkan membantu masyarakat di bidang pertanian. Jadi tidak benar issu yang dihembuskan oleh oknum-oknum Pejabat Pemkab Tapteng, yang mengatakan bahwa saya secara pribadi punya lahan dan melakukan kegiatan investasi di bidang perkebunan karet di Molhum, Desa Purbatua.
5. Kenapa Pekerjaan Warga Ini Perlu Didukung
Setelah melihat keadaan lokasi yang begitu gersang, saya semakin termotivasi membantu warga agar mewujudkan segera pertanian karet. Bahkan saya berpikir untuk menghutankan lereng-lereng bukit yang mengitari lokasi itu. “Itu jangan dibabat, nanti kita tanami dengan pohon mahoni,” anjurku kepada warga. Tapi Robinson menjawab, “di situ sudah karet rakyat itu, Pastor”, katanya. “Tapi di atasnya itu kan tidak. Itu kita tanami pohon nanti, jangan diganggu itu,” desakku. Kenapa pertanian karet untuk rakyat di lokasi ini perlu segera didukung, inilah sebenarnya alasan yang terkandung di benak saya setelah melihat keadaan lahan itu:
- Bagi warga anggota KT-RM khususnya dan petani karet umumnya jelas proyek ini akan membawa dan meningkatkan kesejahterakan bagi mereka. Itu sudah pasti.
- Issu lingkungan hidup dan penghijauan. Tanah gersang seperti lahan Molhum ini memang sangat perlu untuk dihijaukan. Dan cara untuk itu adalah penanaman pohon. Dan membuat kebun karet adalah pilihan tepat. Beberapa alasan berikut bisa dikemukakan: masyarakat sendiri terlibat dalam penghijauan itu (menanam dan memelihara), tidak perlu gembar-gembor menanam “seribu pohon” yang habiskan menghabiskan dana, sementara hasilnya belum tentu ada. Mereka akan memelihara karetnya masing-masing sehingga proses penghijauan lebih terjamin dalam jangka waktu yang relatif bisa dipastikan.
- Hak-hak mereka atas tanah itu tidak akan dirampas orang lagi. Di daerah agraris seperti Tapteng, tanah merupakan jaminan kesejahteraan hidup. Hak rakyat petani atas tanah harus dilindungi dari penyerobotan oleh investor yang sering berkoloborasi dan berkonspirasi dengan penguasa dalam membodoh-bodohi rakyat petani.
Dari uraian di atas sebenarnya bisa disimpulkan ada tiga tujuan utama yang memotivasi saya membantu warga Purbatua ini, yakni: Kesejateraan rakyat, penghijauan, terjaminnya hak rakyat atas tanah. Maka saya tidak habis pikir bila saya disangkakan sebagai perambah dan pembakar hutan.
6. Kebun Karet Proyek Sosial Ketiga
Bukan ini pertama kali Keuskupan Sibolga melakukan proyek sosial di daerah ini. Penanaman karet di Molhum, Desa Purbatua ini merupakan proyek sosial ketiga di daerah Barus. Proyek pertama adalah proyek irigasi yang disebut “Bendungan Sitangkurak”, di Desa Pangaribuan, di sungai “Husor”. Proyek ini dibuat untuk mengaktifkan kembali irigasi yang sudah lama hancur yang mengakibatkan masyarakat sekitar Barus tidak bisa mengelola sawahnya karena tidak terairi. Proyek ini dilakukan oleh P. Leonhard Beichirge, seorang missionaris dari Sued Tirol. Dana untuk itu juga dari gereja. Sebenarnya pembuatan proyek ini awalnya hendak dilakukan dalam kerjasama dengan masyarakat sekitar sendiri. Namun kemudian, Pemkab Tapteng ikut nimbrung, menjanjikan dana sebesar Rp 125 jt. Padahal kemudian diketahui, menurut penuturan P. Leonhard ketika itu dana ini tidak semua cair. Yang diterima hanya kisaran Rp 87 jt. P. Leonhard sendiri mengeluarkan dana tidak kurang dari Rp 325 jt. Sayang dalam laporan media waktu peristiwa peresmian, dipublikasikan, posisi partsipasi pendanaan justru terbalik: Keuskupan Rp 100 jt dan Pemkab Tapteng Rp 300 jt. Saat itu Keuskupan Sibolga tidak berminat sedikitpun mempermasalahkan kejanggalan itu. Yang penting masyarakat telah mengolah sawahnya kembali, hasil sudah dicicipi warga.
Proyek kedua adalah proyek jembatan tsunami, pelabuhan atau dermaga perahu nelayan dan alat-alat tangkap ikan di Aek Busuk, Desa Lobutua, Kec. Andam Dewi. Proyek ini terkait dengan program rekonstruksi dan rehabilitasi korban tsunami, 26 Des 2004. Sebenarnya tidak ada dana dianggarkan untuk rehabilitasi di daerah Tapanuli Tengah, tapi saya selaku Direktur Eksekutif Caritas Keuskupan Sibolga ketika itu berhasil mengarahkan perhatian dan meyakinkan mitra kerja kami dari Caritas Austria. Proyek itu sangat berguna bagi masyarakat. Mereka menyetujui proyek rehabilitasi di Tapteng yang keseluruhannya menelan biaya lebih kurang Rp 500 jt itu. Proyek ini tidak dilakukan oleh Caritas Keuskupan Sibolga, tetapi juga – justru itu yang paling berharga – masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orangtua bergotong royong membangun jembatan ini. Saya bangga sekali dengan anak-anak kecil dan manis yang merasa begitu membutuhkan jembatan ini ikut berpartisipasi. Setiap kali mereka lewat dari jembatan itu - pergi dan pulang sekolah - mereka membawakan satu dua batu di tangan dan meletakkannya di tumpukan batu yang sedang orangtua mereka kerjakan secara gotong royong.
Alasan kenapa saya berusaha menarik perhatian mitra kami Caritas Austri untuk membangun jembatan dan membantu para nelayan di sana, tidak lain karena saya menerima laporan bahwa dua bulan setelah tsunami, tidak ada siapapun, baik organisasi termasuk Pemkab Tapteng datang memberi bantuan kepada mereka. Padahal jembatan kayu yang mereka bangun secara gotong royong sudah ambrol, anak-anak setiap hari harus naik perahu menyeberangi Aek Busuk bila mereka hendak pergi
Ada permintaan dari Bupati Tapteng Drs Tuani Lbn Tobing, Msc agar pembangunan jembatan dilakukan dengan kerjasama dalam pendanaan. Tetapi bupati juga mengusulkan satu jembatan besar sekalian, sampai kapasitas mencapai tonase truck besar. Karena pertimbangan Caritas telah menyanggupi dananya dan tentu saja juga karena khawtir kasus pendanaan proyek “Bendungan Sitangkurak” terulang, saya menolak untuk kerjasama di bidang pendanaan.
Rancang bangun jembatan yang panjangnya 116 meter lebar 2.10 meter terbuat dari beton bertulang dengan sistim sambung perbagian dan diperhitungkan tahan gempa hingga 7 pada schala rechter. Juga dipertimbangkan kelestarian alam dan kebutuhan masyarakat nelayan. Jembatan bisa diperpendek menjadi hingga hanya 75 m, tetapi sungai akan sebagian tertimbun dan masyarakat yang bermukim di “pulau delta” itu tidak mendapat akses masuk secara leluasa. Atas pertimbangan ekosistem dan lingkungan sungai itulah jembatan dibuat sedemikian panjang. Apakah masuk akal, saya dituduh tidak mempertimbangkan aspek lingkungan dan kelesatarian alam dalam membantu warga Purbatua.
7. Kesepakatan Dengan Warga
Pada kunjungan pertama di Molhum itu kami juga membicarakan hal-hal yang terkait dengan kesepakatan agar permohonan bisa dipertimbangkan untuk dikabulkan. Pada kesempatan itu kami meminta kepada Robinson Tarihoran agar juga menghadirkan warga yang menjadi anggota KT-RM. Inilah kunjungan saya yang pertama di lokasi itu. Saya dengan warga yang jumlahnya sekitar 40 orang itu berbincang-bincang bersama di salah satu pondok warga di lokasi itu. Pada kesempatan itu kami berhasil membuat kesepakatan lisan berikut:
- Masing-masing warga KT-RM mengolah tanahnya sendiri.
- Batas masing-masing dengan lawan batasnya dijelaskan, tidak boleh ada sengketa batas. Tanahnya tidak akan ditanami karet jika mereka bersengka batas.
- Keuskupan tidak mau menyediakan bibit untuk satu orang dengan luas tanah lebih 2 hektar.
- Bagi mereka yang punya luas lahan lebih dari 3 hektar, diminta agar bersedia membagikan sebagian lahannya itu kepada warga atau keluarga/kerabatnya yang tidak punya lahan. Keuskupan tidak hendak membantu orang kaya tetapi orang yang lebih membutuhkan.
- Keuskupan bertanggungjawab menyediakan bibit, hingga siap tanam dan melakukan pemeliharaan (pemupukan) hingga berproduksi.
Inilah kesepakatan-kesepakatan yang kami buat ketika itu. Jadi saya atas nama Keuskupan Sibolga tidak pernah berpikir untuk membeli tanah warga. Ada juga usul masyarakat, agar ada bantuan untuk kebutuhan rumah tangga, agar asap dapur tetap mengepul. Pertimbangannya, bila mereka mengolah lahan itu, mereka terpaksa meninggalkan pekerjaan lain seperti menderes, bisa terbengkalai memenuhi kebutuhan dapur. Memang pada saat itu perekonomian sangat sulit. Mereka mengusulkan Rp 800 rb per hektar. Usul ini masih harus dipertimbangkan, namun agar mereka bisa membeli parang dan alat-alat yang dibutuhkan mengolah lahannya, Keuskupan menyanggupi memberikan Rp 200 rb per KK dulu agar langsung bisa bekerja.
8. Jalannya Pekerjaan Pemberian Bantuan
Sejak dimulai pekerjaan pertanian karet di Molhum ini, saya hanya dua kali menginjakkan kaki di lokasi. Pertama, sewaktu kami mengadakan kesepakatan dengan warga, Sabtu (8/3/2009), Kedua, dua minggu lalu, Sabtu, 5 Desember 2009. Kunjungan kedua ini saya lakukan perlu karena akhir tahun, saya biasanya memberikan laporan kepada Uskup pada akhir tahun. Terus terang saya tidak punya waktu untuk sering ke sana. Namun saya tetap pantau dan saya ikuti perkembangan dengan mencermati progres pekerjaan berdasarkan informasi dan laporan Robinson Tarihoran yang sudah diangkat warga menjadi ketua KT-RM dan kemudian saya hunjuk menjadi koordinator. Saya percaya pada masyrakat, mereka pasti melakukan yang baik karena mereka bekerja untuk mereka sendiri.
Begitu kesepakatan dibuat, dua minggu kemudian, saya sudah melakukan pemesanan bibit karet “mata tidur” ke perkebunan di Ser Belawan. Bibit karet ini masih baru diokulasi, masih belum siap tanam. Begitu sampai bibit di Purbatua, warga masih mengangkutnya ke lokasi Molhum dengan memikul secara gotong royong. Mereka membagi-bagi menjadi pack-pack kecil agar tidak terlalu berat untuk dipikul satu orang. Semua dilakukan secara gotong royong, tanpa bayar. Peraturan yang disepakati di antara mereka, siapa tidak pernah ikut membawa bibit ke lokasi, penanaman di tanahnya akan belakangan. Karena itu pada umumnya mereka semua terlibat dalam pengangkutan bibit dan bahan-bahan lain yang dibutuhkan.
Bibit “mata tidur” sebenarnya belum siap tanaman, masih harus ditanam di polybag dan tentu masih butuh perawatan: menyiram, memupuk, menyiangi rumput, dlsb. Semua itu dilakukan oleh warga Kelompok Tani. Namun khusus untuk pekerja 5-10 orang ini, karena mereka biasanya bermalam di Molhum, mereka mendapat uang makan Rp 30 rb seorang pe hari kerja. Saya memang mengatakan, biaya pembibitan termasuk pemupukan dlsb, hingga siap tanam menjadi tanggungjawab keuskupan. Kalau mereka tidak diberi uang makan, mereka lalu makan apa?
Melihat cara kerja ini, pekerjaan ini sebenarnya kan pekerjaan rakyat. Sama sekali tidak ada indikasi bahwa saya melakukan investasi di lokasi tersebut. Peranan saya hanya mengontrol, menyediakan alat-alat dan perlengkapan yang dibutuhkan. Dananya dari fund sosial Keuskupan Sibolga. Jalannya proyek kebanyakan warga sendiri yang menjalankan di bawah koordinasi Robinson Tarihoran dan teman-temannya. Maka kalau kehadiran saya di situ dituding sebagai investor, rasanya aneh. Apalagi saya disebut sebagai perambah dan pembakar hutan, kapan itu saya lakukan. Saya hanya dua kali ke lokasi. Dan siapa saksi yang sudah diperiksa dan ditahan, yang memberikan kesaksian saya pernah melakukan pengrusakan hutan. Rasanya sangatlah tidak tepat kalau saya begitu saja ditetapkan sebagai tersangka perambahan dan pembabatan hutan.
Hingga sekarang, bibit yang sudah diserahkan 100.000 batang “mata tidur” dan sudah berumur antara 4-8 bulan di media pesamaian. Sebagian besar siap untuk ditanam. Sekitar 25 hektar dari 200 hektar, sudah dilobang tanam. Kemudian warga Purbatua geger dengan issu dari Pemkab. Tapteng, tanah mereka adalah hutan register. Betapa beratnya hidup menjadi orang kecil dan rakyat biasa daerah Tapteng ini.
9. Lokasi Molhum, Desa Purbatua di Luar Hutan Register
Apakah lokasi itu memang benar hutan register? Saya pastikan hal itu tidak benar. Sayapun tidak terlalu bodoh mau melakukan pelanggaran hukum hanya sekedar mau membantu orang, tanpa ada harapan adanya keuntungan pribadi saya. Melihat gambaran yang saya jelaskan di atas, kita bisa menarik kesimpulan berikut: Pertama, lokasi atau daerah itu, sudah lama di huni oleh penduduk, bahkan puluhan tahun lalu. Bangunan rumah masih ada di situ. Tanaman mengitari pemukiman penduduk, sangat jelas tampak. Tapi mungkin faktor keterpencilan dan tuntutan akan pentingnya pendidikan anak, menyebabkan keluarga itu pindah dari sana ke pesisir. Kedua, di arah puncak gunung, 8 km dari lokasi itu, masih ada perkampungan penduduk yang dikenal dengan nama “Huta Gugung”. Daerah ini dikenal sebagai sumber buah durian yang enak di sekitar Barus. Setiap hari Jumat dan Sabtu, warga Purbatua dan warga Huta Gugung banyak melewati lokasi, memikul karet mereka yang hendak dijual ke pekan atau ke toke karet. Dan yang paling memastikan adalah temuan patok batas hutan register itu sendiri. Warga sudah lama menemukan dua patok hutan lindung: satu bertuliskan BHL 308, berlokasi tempat yang dikenal masyarakat dengan nama Tombak Lalo, berjarak sekitar 10 km dari Molhum. Yang satu lagi bertuliskan BHL 312, berlokasi di tempat yang dikenal dengan Aek Gambir, berjarak kurang lebih 8km dari Molhum. Bukti-bukti ini sangat kuat memastikan bahwa Molhum berada di luar areal hutan register.
Sebenarnya warga masyarakat sendiri sudah sejak awal mengingatkan personil dari POLDA Sumatera Utara, maupun dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Tapanuli Tengah, akan adanya penemuan patok batas hutan register di atas gunung sana, masih jauh. Juga sangat disayangkan sikap tidak mau mendengar hati warga, setiap kali warga mengajak Anggota POLDA Sumatera Utara dan juga Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sumut dan Tapteng, agar bersedia naik gunung ke lokasi dimana patok berada, namun mereka tidak pernah mengindahkan perkataan dan usul warga. Sepertinya mereka sudah punya tujuan dan keinginan sendiri yang harus dicapai, yakni menjerat saya dan Robinson Tarihoran dengan kasus sekarang.
10. Komnas HAM: Pekerjaan Lahan Teruskan
Pada kunjungan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) ke Tapteng, Rabu (25/12) lalu, warga Desa Purbatua dan Hutaginjang mencegat perjalan Tim di Desa Sihorbo, Kec. Barus Utara. Mereka menyampaikan pengaduan mereka perihal tanah yang sedang dipersoalkan oleh pihak Pemkab. Tapteng. Robinson Tarihoran tampil sebagai pembicara warga, menceriterakan kronologi pengusahaan lahan itu mulai dari kakek dan orangtua mereka sejak puluhan tahun lalu. Lalu sekarang, demikian Robinsan, ada larangan dari Pemkab Tapteng, warga tidak bisa mengusahai lahan itu dengan alasan masuk kawasan hutan register. “sejak dari dulu kakek/nenek dan orangtua kami sudah mengusahai lahan itu. Tidak pernah diketahui orang di situ hutan register. Batas Hutan register masih jauh di atas gunung sana, kenapa sekarang dikatakan itu hutan register?” kata Robinson mempertanyakan.
Menanggapi pengaduan itu, Johny Nelson Simanjuntak yang didampingi oleh Husendro mengatakan, bila memang sejak dari dulu kawasan itu pasti tidak masuk kawasan hutan register kenapa sekarang jadi bermasalah. “Kalau memang sudah sejak lama dikelola dan sudah pasti ditemukan patok batas hutan register itu jauh dari lokasi itu, silahkan lanjutkan kerjakan lahan itu. Kalau ada yang melarang, nanti laporkan sama saya. Saya ini birbicara atas nama lembaga negara,” kata Johny menegaskan. Ketika itu hadir banyak intel-intel polisi. Pernyataan itu didengar juga oleh mereka. Bila tidak salah, ada intel juga yang merekam pernyataan itu dengan handycam.
Lalu kenapa sekarang ada kasus perambahan dan pembakaran hutan register? Apakah Kamnas HAM sebagai lembaga negara suaranya tidak dianggap apa-apa oleh Pemkab Tapteng dan aparat penegak hukum kita? Mohonlah kiranya agar dalam penanganan kasus-kasus menyangkut rakyat kecil, aspek-aspek hak-hak azasi itu dikedepankan oleh aparat penegak hukum kita.
11. Ada Investor Pilihan Pejabat Pemkab Tapteng Menginginkan Tanah Molhum
Bulan Juni 2008, dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapanuli Tengah pernah turun ke Molhum dan melakukan perintisan penentuan batas yang hendak dikelola seorang calon investor. Kepala Desa Purbatua mengetahui hal ini karena rumahnya menjadi titik kumpul ketika mau pergi ke lahan di Molhum. Pada waktu itu, Robinson Tarihoran diajak juga ikut melakukan perintisan. Perintisan dilakukan. Nama-nama mereka yang terlibat ketika itu:
- Martin Simanjuntak
- Gulmok Tarihoran
- Robinson Tarihoran
- Damril Limbong
- Gohi Simanjuntak
Nama yang disebut terakhir adalah orangnya Bupati Drs. Tuani Lbn. Tobing ketika mereka melakukan penguasaan tanah warga di Sipaubat dan Desa Lobutua, Kec. Andam Dewi. Tidak lama setelah pengukuran itu, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tapteng turun juga ke lokasi dan mulai mengukur luas lahan. Menurut keterangan Robinson Tarihoran, luas tanah keseluruhan yang berhasil diukur dan hendak dikelola oleh investor mencapai 1.300 Ha. Suatu luas yang pantastis. Kalau ini sempat beralih ke tangan investor dengan model apa yang terjadi selama pemerintahan Tuani Lbn Tobing ini, bisa dipastikan bahwa warga Purbatua dan Huta Ginjang akan menderita di masa depan.
Melihat gelagat tidak baik itu, Robinson Tarihoran sering berkonsultasi kepada saya tentang tanah di Molhum. Ia sendiri punya sikap, dan tentu mengajak rekan generasi mudanya dan masyarakat, lahan di Molhum tidak akan pernah jatuh ke tangan investor yang dimasukkan Pemkab Tapteng. “Sudah banyak kita petik pelajaran yang tidak baik dengan kehadiran PT. Nauli Sawit,” kata Robinson.
Orang-orangnya Bupati sudah membaca gelagat dari Robinson yang tidak akan meluluskan rencana mereka. Robinson mulai dibujuk dan diiming-imingi banyak hal. Gohi Simanjuntak pernah membujuk dia agar mendorong masyarakat memberikan tanahnya untuk dikelola investor. Robinson menjawab dengan mengatakan, “kenapa kepada saya, apalah saya. Raja kampung dan pengetua kan masih ada,”. Juga kepadanya pernah ditawarkan, kalau lahan di Molhum jadi dikelola, ia akan mendapat bagian 10 hektar dan truk satu unit. Kembali Robinson memberikan jawaban dengan tidak terlalu serius, “kalau hanya sayanya makan apalah artinya itu”. Kepada Robinson juga pernah dianjurkan, bila membutuhkan sesuatu, agar pergi ke rumah calon investor itu yang disebutkan sebagai bermarga Pasaribu dan beralamat di Jln. Sisinga Mangaraja No. 30 Sibolga. Rupanya ancaman akan adanya penyerobotan inilah yang semakin mendorong keinginan Robinson membentuk kelompok tani dan memohon bantuan ke Keuskupan Sibolga agar masyarakat mampu dengan segera mengolah lahan mereka.
Akibat sikap Robinson Tarihoran yang tidak mau diajak kerjasama mendukung kehadiran invstor itu, ia dan keluarganya sudah dijadikan target sasaran oleh “kelompok yang berseberangan”. Benar, pada hari Minggu, rumah orangtua Robinson, tempat dia tinggal, pada siang hari, pada saat orang mengikuti kebaktian di gereja, dibakar oleh orang yang tidak dikenal. Syukur rumah itu tidak sempat habis dilalap api. Kepulan asap pekat menyadarkan orang yang sedang duduk-duduk di kedai di belakang rumahnya. Mereka langsung memadamkan api yang sudah sempat menghanguskan lemari dan sudah mulai menjilat bagian atap rumah. Dari investigasi kami, cukup kuat keyakinan bahwa pelaku adalah bagian dari Kelompok yang membakar rumah Edianto Simatupang, seorang aktivis, yang juga korban penikaman waktu Unjuk Rasa Damai di depan Kantor Gubernur di Medan.
Rupanya, Bupati merasa harus turun tangan untuk mendorong dan mempengaruhi masyarakat. Pada acara Pulang Bersama para Perantau yang berasal dari Desa Sihorbo dan Hutaginjang, Bupati hadir dan memberikan kata sambutan. Sebenarnya Panitia yang sudah dibentuk dari Jakarta, tidak terlalu mengharapkan dan tidak mendukung rencana kehadiran Bupati. Namun, “orang-orangnya” Bupati bersikeras agar Bupati diundang dan diberi kesempatan memberi kata sambutan. Memang betul, Bupati datang dan menyampaikan kata sambutan. Dalam kata sambutannya, Bupati mendorong masyarakat agar memberikan tanahnya dikelola oleh investor yang akan datang membawa modal besar, mumbuka lapangan kerja, dst..dst...dst. Ketika itu nyata sekali bagi warga yang hadir pada acara itu, Bupati Tapteng sangat berminat dengan lahan Molhum untuk diberikan kepada investor. Tetapi warga tetap memilih, lahan itu hendak dikelola sendiri.
12. Penutup
Dari pemaparan apa adanya di atas, pembaca yang budiman pasti sudah mendapat gambaran mengenai aktivitas saya dikaitkan dengan issu perambahan dan pembakaran hutan register di Molhum. Saya persilahkan pembaca budiman mencermati dan merefleksikan, dan kemudian menilai apakah yang disangkakan itu benar dan tepat dikenakan pada saya. Jika seandainya lahan Molhum itu jadi diberikan kepada investor pilihan Bupati, maka persoalan menyangkut hutan register pasti tidak ada. Kuat keyakinan saya bahwa issu perambahan hutan register adalah kasus yang dibangkitkan tanpa bukti yang kuat. Tapi dengan tujuan yang jelas, Pertama, untuk masyarakat agar tidak mengusahai lahan ini, karena kecewa, investor pilihan tidak jadi menguasai dan mengusahai lahan itu. Kedua, menghentikan saya dalam kegiatan-kegiatan advokasi membela hak-hak rakyat, khususnya mereka yang tidak berdaya, korban kebohongan, dengan cara mengirim saya ke penjara.
Jadi kesimpulan saya, kasus ini direkayasa untuk mengkriminalisasi saya sebagai orang yang getol dan yang tidak mau surut dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat atas tanah warga transmigrasi dan para petani di beberapa kecamatan di Tapteng yang diserobot oleh PT. Nauli Sawit. Setelah pengaduan kami ke Komnas HAM mendapat tanggapan sirius, situasi panas dan gerah mewarnai jajaran pejabat Pemkab Tapteng, khususnya mereka yang terlibat dalam praktek penyerobotan tanah.
Tapi sungguh saya sayangkan, kenapa POLDA Sumatera Utara menanggapi laporan pihak Pemkab. Tapteng ini tanpa melakukan proses hukum yang wajar dalam menentukan saya sebagai tersangka. Kalau seandainya kasus ini ditanggapi secara profesional dan proporsional, saya yakin tidak akan seperti ini. Tampanya kembali perlu diulangi ajakan Presiden R.I Soesilo Bambang Yudhoyono, agar Polri, KPK dan Kejaksaan membenahi secara internal institusinya, yang dikemukakan pada saat menyampaikan sikap atas kasus cicak dan buaya. Apakah POLDA Sumatera Utara mendengarkan seruan Presiden itu?
Demikian saya buat kronologi kasus dan gambaran keterlibatan saya di proyek sosial penanaman karet di Desa Purbatua dan Hutaginjang ini yang saya sampaikan dengan apa adanya, namun dipenuhi rasa tanggungjawab. Semoga bermanfaat terutama bagi mereka yang kita bela.
Minggu, 13 Desember 2009
P. Rantinus Manalu, Pr
Ketua Komisi Justice and Peace Keuskupan Sibolga.
Sumber
http://komsos.keuskupansibolga.org
KRONOLOGI DAN KETERLIBATAN SAYA PADA
KEBUN KARET MASYARAKAT DI PURBATUA, KEC. BARUS UTARA
1. Pendahuluan
Saya, P. Rantinus Manalu, Pr, Pastor Keuskupan Sibolga bertempat tinggal di Jln. Maraden Panggabean No. 68 Sibolga dipanggil ke Kantor Polda Sumatera Utara, untuk dipriksa sebagai tersangka kasus Tindak Pidana “Mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan atau merambah, membakar kawasan hutan di Register 47 Desa Purba Tua dan Desa Hutaginjang Kecamatan Barus Utara Kabupaten tapanuli Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, b dan d Jo pasal 78 ayat (2) dan (3) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana”. Saya dipanggil lewat Surat No. Pol.: S.Pgl/2530/XII/2009/Dit Reskrim tertanggal 09 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal POLDA SUMUT, selaku Penyidik, Kombes Pol Drs. Agus Andrianto, SH. Dalam surat itu dikatakan, saya hendak diambil katerangan selaki Tersangka oleh Kompol Amwizar dan Tim, pkl. 09.00 WIB, Rabu, 16 Desember 2009.
Membaca surat itu, dimana kepada saya disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas, tidak bisa saya pungkiri, saya agak heran sertamerta terkejut. Alasannya, pertama, saya merasa tidak pernah melakukan satupun unsur pelanggaran yang disebutkan dalam surat. Kedua, saya merasa tidak pernah memiliki segenggam tanah apalagi sebidang tanah untuk diusahai sehingga saya dianggap sebagai menggunakan tanah secara tidak sah. Ketiga, saya pada dasarnya sangat mencintai lingkungan hidup yang sehat dan hutan alam yang rimbun. Bahkan jika saja diijinkan, ingin rasanya saya menghijaukan bukit-bukit yang gundul gersang di Tapteng. Kalau seandainya bisa dihitung kembali, mungkin sudah ribuan pohon yang saya bibitkan sendiri, kemudian kubagikan ke warga di kampung-kampung untuk mereka tanami dimana saja bisa ditanami. Saya sendiri, sudah menanam banyak tanaman pohon dari berbagai jenis.
Paling mengejutkan saya lagi adalah penetapan status saya sebagai tersangka. Dari segi proses hukum saya tidak tahu pertimbangannya apa. Saya merasa tidak pernah diperiksa secara resmi dimana dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pernah dua orang dari POLDA Sumatera Utara, satu bermarga Manurung dan yang lain Butar-butar, datang ke tempat saya di Guest House St. Kristoforus Jl. FL. Tobing 17 Sibolga, yang dibawa oleh Kasatreskrim Polres Tapteng J.O Pasaribu. Pada kesempatan itu, kami ada berlima duduk bersama di meja yang disusun empat segi di ruang tamu. Mereka bertanya tentang keterlibatan saya pada pekerjaan penanaman karet di Purbatua. Saya tidak menganggap perbincanangan itu sebagai bagian pemeriksaan. Sebagaimana halnya dikatakan oleh J.O Pasaribu, ketika mengontak saya untuk bisa ditemui, hanya sekedar bincang-bincang. Saya tidak menandatangani apapun saat itu. Yang bermarga Butar-butar, sebelum meninggalkan tempat saya, masih meminta nomor hp saya dan berkata, “kalau menurut saya, apa yang Pastor buat, teruskan saja. Karena baik itu untuk masyarakat,” katanya sambil bergegas menuju mobilnya. Maka saya sangat terkejut bila saya ditetapkan langsung sebagai tersangka. Dasarnya apa?
Kalau atas keterlibatan saya pada penanaman karet milik warga masyarakat Desa Purbatua dan Hutaginjang, Kec. Barus Utara itulah yang menjadi dasar pertimbangan Polisi menetapkan saya sebagai tersangka, dengan hati jujur saya mau mencariterakan di sini kronologi keterlibatan saya. Semoga dengan penuturan dengan penuh kejujuran ini, para pembaca yang budiman dapat melihat dengan benar dan objektif, kemudian menilai sendiri, apakah sangkaan pelanggaran Tindak Pidana itu tepat dikenakan pada saya. Saya mohon agar pembaca yang budiman juga berhati jujur melihat dan menjatuhkan penilaian. Bagi saya kasus ini penuh dengan rekayasa dan upaya kriminalisasi atas diri saya yang selama ini dengan giat melakukan penyadaran pada warga masyrakat agar hak-hak tanah mereka tidak dirampas oleh pihak yang tidak berhak.
2. Aktivitas Pemberdayaan dan Penyadaran
Dalam rangka menyikapi kasus-kasus penyerobotan tanah di Tapteng, saya banyak melakukan kegiatan penyadaran akan hak-hak sumber penghidupan, khususnya masalah tanah, di tengah masyarakat di Tapteng. Dalam kegiatan itu saya kerap menjelaskan, salah satu cara untuk mengamankan tanah dari penyerobotan, selain daripada membuat surat tanah, juga mengusahainya secara aktif. “Tanamanlah sesuatu, yang bisa jadi bukti bahwa kau pernah menguasai dan mengusahainya,” anjurku sering kepada mereka.
Buah dari kegiatan itu, banyak masyarakat yang sudah mengusahai kembali lahannya yang sudah lama ditinggal, dengan menanaminya dengan berbagai tanaman keras. Tapi upaya mereka dalam mengusahai kembali lahannya, juga menghadapi masalah ketidakmampuan permodalan. Kalau kembali mengusahai lahan dengan cara yang lama, akan tetap kembali terulang: tanpa hasil alias gagal. Akan kembali menjadi lahan tidur.
Salah satu kelompok warga masyrakat dari Desa Purbatua, yang diwakili oleh Robinson Tarihoran, datang menemui saya dan membawa permohonan atas nama 112 KK warga yang sudah memprakarsai Kelompok Tani yang diberi nama: “Rap Martua”, yang artinya “Sama-sama Bahagia”. Mereka mengajukan surat permohonan No. 01/KTR/03/09, tertanggal 11 Maret 2009. Dalam surat permohonan itu disebutkan, a.l memohon bantuan agar tanah mereka dijadikan kebun karet dan masing-masing Anggota KT-RM memiliki lahan sendiri. Menurut keterangan Robinson, yang kemudian diferivikasi kepada masyarakat setempat, tanah itu sudah diusahai oleh orangtua bahkan kakek mereka sejak puluhan tahun. Dari beberapa surat tanah yang disertakan dalam surat permohonan itu kelihatan, sudah ada warga yang mengusahai lahan itu sejak tahun 1941. Ditulis masih dalam ejaan lama: doeloe. Dalam daftar nama yang terlampir itu, tercantum luas tanah yang mereka miliki yang seluruhnya 190,5 hektar.
3. Gambaran Lahan
Kunjungan pertama saya ke lokasi, Sabtu, 8 Maret 2009. Setelah melihat lokasi, baru saya katakan kepada mereka ada kemungkinan dibantu, tetapi harus dibuat surat permohonan. Dari pengamatan saya, lokasi berada di balik bukit yang mengitari desa Purbatua. Dengan jalan kaki naik turun bukit, dengan kecepatan normal jalan kaki dibutuhkan waktu 1.5 jam mencapai lokasi itu. Lokasi itu sendiri ada pada posisi lembah dikelilingi bukit. Tidak ubahnya seperti di dalam kuali.
Pada kunjungan pertama, saya langsung keliling lokasi dan membuat rekaman handycam areal. Kesan saya, tanah itu sebagian adalah kebun karet rakyat yang sudah berumur 50-an tahun. Sebagian ada pohon karet sebesar pergelangan kaki, berbaris, tampak sengaja ditanam dulunya. Tampak kurang subur. Saya tanya sudah berapa tahun umur karet itu, sudah 9-10 tahun. Tapi gak mau besar-besar, masih tetap sebesar pergelangan kaki. Kurang terurus. Bagian paling luas, ditumbuhi semak gersang, ilalang, tetapi ada juga batang-batang pepaya, durian, petai, kelapa, bahkan ada “rumah” yang masih utuh bagus, layak huni. Tapi penghuninya tidak lagi di situ. Segerombolan kerbau masih diangon di lokasi itu. Pondok tempat kami mengadakan pertemuan dengan warga itu sendiri dilatarbelakangi kandang kerbau.
Kalau diamati dengan cermat, 80 % lahan bukan terdiri dari hutan, melainkan semak gersang. Menurut keterangan warga, kegersangan itu diakibatkan oleh beberapa kali kebakaran hutan di masa lampau. Selain itu kerbau yang diangon di situ selalu memakan rumput kecil, sehingga tidak sempat besar. Tidak banyak kayu ukuran besar. Kalaupun ada, paling se-ukuran besar paha, yah satu-satu lebih besar sedikit. Maka kalau dikatakan ada penebangan kayu, kayu apa yang ditebang?
4. Diketahui dan Disetujui Uskup
Membaca proposal itu, saya punya hasrat membantu mereka, dalam bentuk apapun dan sekecil apapun. Namun saya sadari saya tidak bisa berbuat lebih banyak bila saya sendiri, tanpa dukungan dari lembaga gereja, dalam hal ini Keuskupan Sibolga atau pihak lain. Sadar akan hal itu, saya menghadap Bapak Uskup, Mgr. Dr. Ludovicus Simanullang guna membicarakan surat permohonan masyarakat tersebut. Setelah mendapat penjelasan, Bpk Uskup sangat antusias, lalu Uskup menyetujui permohonan itu dengan ketentuan, saya diminta tetap memperhatikan jalannya pekerjaan itu. Saya menyanggupi harapan Bapak Uskup. Dana yang dipakai untuk ini adalah dana sosial yang memang diperuntukkan membantu masyarakat di bidang pertanian. Jadi tidak benar issu yang dihembuskan oleh oknum-oknum Pejabat Pemkab Tapteng, yang mengatakan bahwa saya secara pribadi punya lahan dan melakukan kegiatan investasi di bidang perkebunan karet di Molhum, Desa Purbatua.
5. Kenapa Pekerjaan Warga Ini Perlu Didukung
Setelah melihat keadaan lokasi yang begitu gersang, saya semakin termotivasi membantu warga agar mewujudkan segera pertanian karet. Bahkan saya berpikir untuk menghutankan lereng-lereng bukit yang mengitari lokasi itu. “Itu jangan dibabat, nanti kita tanami dengan pohon mahoni,” anjurku kepada warga. Tapi Robinson menjawab, “di situ sudah karet rakyat itu, Pastor”, katanya. “Tapi di atasnya itu kan tidak. Itu kita tanami pohon nanti, jangan diganggu itu,” desakku. Kenapa pertanian karet untuk rakyat di lokasi ini perlu segera didukung, inilah sebenarnya alasan yang terkandung di benak saya setelah melihat keadaan lahan itu:
- Bagi warga anggota KT-RM khususnya dan petani karet umumnya jelas proyek ini akan membawa dan meningkatkan kesejahterakan bagi mereka. Itu sudah pasti.
- Issu lingkungan hidup dan penghijauan. Tanah gersang seperti lahan Molhum ini memang sangat perlu untuk dihijaukan. Dan cara untuk itu adalah penanaman pohon. Dan membuat kebun karet adalah pilihan tepat. Beberapa alasan berikut bisa dikemukakan: masyarakat sendiri terlibat dalam penghijauan itu (menanam dan memelihara), tidak perlu gembar-gembor menanam “seribu pohon” yang habiskan menghabiskan dana, sementara hasilnya belum tentu ada. Mereka akan memelihara karetnya masing-masing sehingga proses penghijauan lebih terjamin dalam jangka waktu yang relatif bisa dipastikan.
- Hak-hak mereka atas tanah itu tidak akan dirampas orang lagi. Di daerah agraris seperti Tapteng, tanah merupakan jaminan kesejahteraan hidup. Hak rakyat petani atas tanah harus dilindungi dari penyerobotan oleh investor yang sering berkoloborasi dan berkonspirasi dengan penguasa dalam membodoh-bodohi rakyat petani.
Dari uraian di atas sebenarnya bisa disimpulkan ada tiga tujuan utama yang memotivasi saya membantu warga Purbatua ini, yakni: Kesejateraan rakyat, penghijauan, terjaminnya hak rakyat atas tanah. Maka saya tidak habis pikir bila saya disangkakan sebagai perambah dan pembakar hutan.
6. Kebun Karet Proyek Sosial Ketiga
Bukan ini pertama kali Keuskupan Sibolga melakukan proyek sosial di daerah ini. Penanaman karet di Molhum, Desa Purbatua ini merupakan proyek sosial ketiga di daerah Barus. Proyek pertama adalah proyek irigasi yang disebut “Bendungan Sitangkurak”, di Desa Pangaribuan, di sungai “Husor”. Proyek ini dibuat untuk mengaktifkan kembali irigasi yang sudah lama hancur yang mengakibatkan masyarakat sekitar Barus tidak bisa mengelola sawahnya karena tidak terairi. Proyek ini dilakukan oleh P. Leonhard Beichirge, seorang missionaris dari Sued Tirol. Dana untuk itu juga dari gereja. Sebenarnya pembuatan proyek ini awalnya hendak dilakukan dalam kerjasama dengan masyarakat sekitar sendiri. Namun kemudian, Pemkab Tapteng ikut nimbrung, menjanjikan dana sebesar Rp 125 jt. Padahal kemudian diketahui, menurut penuturan P. Leonhard ketika itu dana ini tidak semua cair. Yang diterima hanya kisaran Rp 87 jt. P. Leonhard sendiri mengeluarkan dana tidak kurang dari Rp 325 jt. Sayang dalam laporan media waktu peristiwa peresmian, dipublikasikan, posisi partsipasi pendanaan justru terbalik: Keuskupan Rp 100 jt dan Pemkab Tapteng Rp 300 jt. Saat itu Keuskupan Sibolga tidak berminat sedikitpun mempermasalahkan kejanggalan itu. Yang penting masyarakat telah mengolah sawahnya kembali, hasil sudah dicicipi warga.
Proyek kedua adalah proyek jembatan tsunami, pelabuhan atau dermaga perahu nelayan dan alat-alat tangkap ikan di Aek Busuk, Desa Lobutua, Kec. Andam Dewi. Proyek ini terkait dengan program rekonstruksi dan rehabilitasi korban tsunami, 26 Des 2004. Sebenarnya tidak ada dana dianggarkan untuk rehabilitasi di daerah Tapanuli Tengah, tapi saya selaku Direktur Eksekutif Caritas Keuskupan Sibolga ketika itu berhasil mengarahkan perhatian dan meyakinkan mitra kerja kami dari Caritas Austria. Proyek itu sangat berguna bagi masyarakat. Mereka menyetujui proyek rehabilitasi di Tapteng yang keseluruhannya menelan biaya lebih kurang Rp 500 jt itu. Proyek ini tidak dilakukan oleh Caritas Keuskupan Sibolga, tetapi juga – justru itu yang paling berharga – masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orangtua bergotong royong membangun jembatan ini. Saya bangga sekali dengan anak-anak kecil dan manis yang merasa begitu membutuhkan jembatan ini ikut berpartisipasi. Setiap kali mereka lewat dari jembatan itu - pergi dan pulang sekolah - mereka membawakan satu dua batu di tangan dan meletakkannya di tumpukan batu yang sedang orangtua mereka kerjakan secara gotong royong.
Alasan kenapa saya berusaha menarik perhatian mitra kami Caritas Austri untuk membangun jembatan dan membantu para nelayan di sana, tidak lain karena saya menerima laporan bahwa dua bulan setelah tsunami, tidak ada siapapun, baik organisasi termasuk Pemkab Tapteng datang memberi bantuan kepada mereka. Padahal jembatan kayu yang mereka bangun secara gotong royong sudah ambrol, anak-anak setiap hari harus naik perahu menyeberangi Aek Busuk bila mereka hendak pergi
Ada permintaan dari Bupati Tapteng Drs Tuani Lbn Tobing, Msc agar pembangunan jembatan dilakukan dengan kerjasama dalam pendanaan. Tetapi bupati juga mengusulkan satu jembatan besar sekalian, sampai kapasitas mencapai tonase truck besar. Karena pertimbangan Caritas telah menyanggupi dananya dan tentu saja juga karena khawtir kasus pendanaan proyek “Bendungan Sitangkurak” terulang, saya menolak untuk kerjasama di bidang pendanaan.
Rancang bangun jembatan yang panjangnya 116 meter lebar 2.10 meter terbuat dari beton bertulang dengan sistim sambung perbagian dan diperhitungkan tahan gempa hingga 7 pada schala rechter. Juga dipertimbangkan kelestarian alam dan kebutuhan masyarakat nelayan. Jembatan bisa diperpendek menjadi hingga hanya 75 m, tetapi sungai akan sebagian tertimbun dan masyarakat yang bermukim di “pulau delta” itu tidak mendapat akses masuk secara leluasa. Atas pertimbangan ekosistem dan lingkungan sungai itulah jembatan dibuat sedemikian panjang. Apakah masuk akal, saya dituduh tidak mempertimbangkan aspek lingkungan dan kelesatarian alam dalam membantu warga Purbatua.
7. Kesepakatan Dengan Warga
Pada kunjungan pertama di Molhum itu kami juga membicarakan hal-hal yang terkait dengan kesepakatan agar permohonan bisa dipertimbangkan untuk dikabulkan. Pada kesempatan itu kami meminta kepada Robinson Tarihoran agar juga menghadirkan warga yang menjadi anggota KT-RM. Inilah kunjungan saya yang pertama di lokasi itu. Saya dengan warga yang jumlahnya sekitar 40 orang itu berbincang-bincang bersama di salah satu pondok warga di lokasi itu. Pada kesempatan itu kami berhasil membuat kesepakatan lisan berikut:
- Masing-masing warga KT-RM mengolah tanahnya sendiri.
- Batas masing-masing dengan lawan batasnya dijelaskan, tidak boleh ada sengketa batas. Tanahnya tidak akan ditanami karet jika mereka bersengka batas.
- Keuskupan tidak mau menyediakan bibit untuk satu orang dengan luas tanah lebih 2 hektar.
- Bagi mereka yang punya luas lahan lebih dari 3 hektar, diminta agar bersedia membagikan sebagian lahannya itu kepada warga atau keluarga/kerabatnya yang tidak punya lahan. Keuskupan tidak hendak membantu orang kaya tetapi orang yang lebih membutuhkan.
- Keuskupan bertanggungjawab menyediakan bibit, hingga siap tanam dan melakukan pemeliharaan (pemupukan) hingga berproduksi.
Inilah kesepakatan-kesepakatan yang kami buat ketika itu. Jadi saya atas nama Keuskupan Sibolga tidak pernah berpikir untuk membeli tanah warga. Ada juga usul masyarakat, agar ada bantuan untuk kebutuhan rumah tangga, agar asap dapur tetap mengepul. Pertimbangannya, bila mereka mengolah lahan itu, mereka terpaksa meninggalkan pekerjaan lain seperti menderes, bisa terbengkalai memenuhi kebutuhan dapur. Memang pada saat itu perekonomian sangat sulit. Mereka mengusulkan Rp 800 rb per hektar. Usul ini masih harus dipertimbangkan, namun agar mereka bisa membeli parang dan alat-alat yang dibutuhkan mengolah lahannya, Keuskupan menyanggupi memberikan Rp 200 rb per KK dulu agar langsung bisa bekerja.
8. Jalannya Pekerjaan Pemberian Bantuan
Sejak dimulai pekerjaan pertanian karet di Molhum ini, saya hanya dua kali menginjakkan kaki di lokasi. Pertama, sewaktu kami mengadakan kesepakatan dengan warga, Sabtu (8/3/2009), Kedua, dua minggu lalu, Sabtu, 5 Desember 2009. Kunjungan kedua ini saya lakukan perlu karena akhir tahun, saya biasanya memberikan laporan kepada Uskup pada akhir tahun. Terus terang saya tidak punya waktu untuk sering ke sana. Namun saya tetap pantau dan saya ikuti perkembangan dengan mencermati progres pekerjaan berdasarkan informasi dan laporan Robinson Tarihoran yang sudah diangkat warga menjadi ketua KT-RM dan kemudian saya hunjuk menjadi koordinator. Saya percaya pada masyrakat, mereka pasti melakukan yang baik karena mereka bekerja untuk mereka sendiri.
Begitu kesepakatan dibuat, dua minggu kemudian, saya sudah melakukan pemesanan bibit karet “mata tidur” ke perkebunan di Ser Belawan. Bibit karet ini masih baru diokulasi, masih belum siap tanam. Begitu sampai bibit di Purbatua, warga masih mengangkutnya ke lokasi Molhum dengan memikul secara gotong royong. Mereka membagi-bagi menjadi pack-pack kecil agar tidak terlalu berat untuk dipikul satu orang. Semua dilakukan secara gotong royong, tanpa bayar. Peraturan yang disepakati di antara mereka, siapa tidak pernah ikut membawa bibit ke lokasi, penanaman di tanahnya akan belakangan. Karena itu pada umumnya mereka semua terlibat dalam pengangkutan bibit dan bahan-bahan lain yang dibutuhkan.
Bibit “mata tidur” sebenarnya belum siap tanaman, masih harus ditanam di polybag dan tentu masih butuh perawatan: menyiram, memupuk, menyiangi rumput, dlsb. Semua itu dilakukan oleh warga Kelompok Tani. Namun khusus untuk pekerja 5-10 orang ini, karena mereka biasanya bermalam di Molhum, mereka mendapat uang makan Rp 30 rb seorang pe hari kerja. Saya memang mengatakan, biaya pembibitan termasuk pemupukan dlsb, hingga siap tanam menjadi tanggungjawab keuskupan. Kalau mereka tidak diberi uang makan, mereka lalu makan apa?
Melihat cara kerja ini, pekerjaan ini sebenarnya kan pekerjaan rakyat. Sama sekali tidak ada indikasi bahwa saya melakukan investasi di lokasi tersebut. Peranan saya hanya mengontrol, menyediakan alat-alat dan perlengkapan yang dibutuhkan. Dananya dari fund sosial Keuskupan Sibolga. Jalannya proyek kebanyakan warga sendiri yang menjalankan di bawah koordinasi Robinson Tarihoran dan teman-temannya. Maka kalau kehadiran saya di situ dituding sebagai investor, rasanya aneh. Apalagi saya disebut sebagai perambah dan pembakar hutan, kapan itu saya lakukan. Saya hanya dua kali ke lokasi. Dan siapa saksi yang sudah diperiksa dan ditahan, yang memberikan kesaksian saya pernah melakukan pengrusakan hutan. Rasanya sangatlah tidak tepat kalau saya begitu saja ditetapkan sebagai tersangka perambahan dan pembabatan hutan.
Hingga sekarang, bibit yang sudah diserahkan 100.000 batang “mata tidur” dan sudah berumur antara 4-8 bulan di media pesamaian. Sebagian besar siap untuk ditanam. Sekitar 25 hektar dari 200 hektar, sudah dilobang tanam. Kemudian warga Purbatua geger dengan issu dari Pemkab. Tapteng, tanah mereka adalah hutan register. Betapa beratnya hidup menjadi orang kecil dan rakyat biasa daerah Tapteng ini.
9. Lokasi Molhum, Desa Purbatua di Luar Hutan Register
Apakah lokasi itu memang benar hutan register? Saya pastikan hal itu tidak benar. Sayapun tidak terlalu bodoh mau melakukan pelanggaran hukum hanya sekedar mau membantu orang, tanpa ada harapan adanya keuntungan pribadi saya. Melihat gambaran yang saya jelaskan di atas, kita bisa menarik kesimpulan berikut: Pertama, lokasi atau daerah itu, sudah lama di huni oleh penduduk, bahkan puluhan tahun lalu. Bangunan rumah masih ada di situ. Tanaman mengitari pemukiman penduduk, sangat jelas tampak. Tapi mungkin faktor keterpencilan dan tuntutan akan pentingnya pendidikan anak, menyebabkan keluarga itu pindah dari sana ke pesisir. Kedua, di arah puncak gunung, 8 km dari lokasi itu, masih ada perkampungan penduduk yang dikenal dengan nama “Huta Gugung”. Daerah ini dikenal sebagai sumber buah durian yang enak di sekitar Barus. Setiap hari Jumat dan Sabtu, warga Purbatua dan warga Huta Gugung banyak melewati lokasi, memikul karet mereka yang hendak dijual ke pekan atau ke toke karet. Dan yang paling memastikan adalah temuan patok batas hutan register itu sendiri. Warga sudah lama menemukan dua patok hutan lindung: satu bertuliskan BHL 308, berlokasi tempat yang dikenal masyarakat dengan nama Tombak Lalo, berjarak sekitar 10 km dari Molhum. Yang satu lagi bertuliskan BHL 312, berlokasi di tempat yang dikenal dengan Aek Gambir, berjarak kurang lebih 8km dari Molhum. Bukti-bukti ini sangat kuat memastikan bahwa Molhum berada di luar areal hutan register.
Sebenarnya warga masyarakat sendiri sudah sejak awal mengingatkan personil dari POLDA Sumatera Utara, maupun dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Tapanuli Tengah, akan adanya penemuan patok batas hutan register di atas gunung sana, masih jauh. Juga sangat disayangkan sikap tidak mau mendengar hati warga, setiap kali warga mengajak Anggota POLDA Sumatera Utara dan juga Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sumut dan Tapteng, agar bersedia naik gunung ke lokasi dimana patok berada, namun mereka tidak pernah mengindahkan perkataan dan usul warga. Sepertinya mereka sudah punya tujuan dan keinginan sendiri yang harus dicapai, yakni menjerat saya dan Robinson Tarihoran dengan kasus sekarang.
10. Komnas HAM: Pekerjaan Lahan Teruskan
Pada kunjungan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) ke Tapteng, Rabu (25/12) lalu, warga Desa Purbatua dan Hutaginjang mencegat perjalan Tim di Desa Sihorbo, Kec. Barus Utara. Mereka menyampaikan pengaduan mereka perihal tanah yang sedang dipersoalkan oleh pihak Pemkab. Tapteng. Robinson Tarihoran tampil sebagai pembicara warga, menceriterakan kronologi pengusahaan lahan itu mulai dari kakek dan orangtua mereka sejak puluhan tahun lalu. Lalu sekarang, demikian Robinsan, ada larangan dari Pemkab Tapteng, warga tidak bisa mengusahai lahan itu dengan alasan masuk kawasan hutan register. “sejak dari dulu kakek/nenek dan orangtua kami sudah mengusahai lahan itu. Tidak pernah diketahui orang di situ hutan register. Batas Hutan register masih jauh di atas gunung sana, kenapa sekarang dikatakan itu hutan register?” kata Robinson mempertanyakan.
Menanggapi pengaduan itu, Johny Nelson Simanjuntak yang didampingi oleh Husendro mengatakan, bila memang sejak dari dulu kawasan itu pasti tidak masuk kawasan hutan register kenapa sekarang jadi bermasalah. “Kalau memang sudah sejak lama dikelola dan sudah pasti ditemukan patok batas hutan register itu jauh dari lokasi itu, silahkan lanjutkan kerjakan lahan itu. Kalau ada yang melarang, nanti laporkan sama saya. Saya ini birbicara atas nama lembaga negara,” kata Johny menegaskan. Ketika itu hadir banyak intel-intel polisi. Pernyataan itu didengar juga oleh mereka. Bila tidak salah, ada intel juga yang merekam pernyataan itu dengan handycam.
Lalu kenapa sekarang ada kasus perambahan dan pembakaran hutan register? Apakah Kamnas HAM sebagai lembaga negara suaranya tidak dianggap apa-apa oleh Pemkab Tapteng dan aparat penegak hukum kita? Mohonlah kiranya agar dalam penanganan kasus-kasus menyangkut rakyat kecil, aspek-aspek hak-hak azasi itu dikedepankan oleh aparat penegak hukum kita.
11. Ada Investor Pilihan Pejabat Pemkab Tapteng Menginginkan Tanah Molhum
Bulan Juni 2008, dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapanuli Tengah pernah turun ke Molhum dan melakukan perintisan penentuan batas yang hendak dikelola seorang calon investor. Kepala Desa Purbatua mengetahui hal ini karena rumahnya menjadi titik kumpul ketika mau pergi ke lahan di Molhum. Pada waktu itu, Robinson Tarihoran diajak juga ikut melakukan perintisan. Perintisan dilakukan. Nama-nama mereka yang terlibat ketika itu:
- Martin Simanjuntak
- Gulmok Tarihoran
- Robinson Tarihoran
- Damril Limbong
- Gohi Simanjuntak
Nama yang disebut terakhir adalah orangnya Bupati Drs. Tuani Lbn. Tobing ketika mereka melakukan penguasaan tanah warga di Sipaubat dan Desa Lobutua, Kec. Andam Dewi. Tidak lama setelah pengukuran itu, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tapteng turun juga ke lokasi dan mulai mengukur luas lahan. Menurut keterangan Robinson Tarihoran, luas tanah keseluruhan yang berhasil diukur dan hendak dikelola oleh investor mencapai 1.300 Ha. Suatu luas yang pantastis. Kalau ini sempat beralih ke tangan investor dengan model apa yang terjadi selama pemerintahan Tuani Lbn Tobing ini, bisa dipastikan bahwa warga Purbatua dan Huta Ginjang akan menderita di masa depan.
Melihat gelagat tidak baik itu, Robinson Tarihoran sering berkonsultasi kepada saya tentang tanah di Molhum. Ia sendiri punya sikap, dan tentu mengajak rekan generasi mudanya dan masyarakat, lahan di Molhum tidak akan pernah jatuh ke tangan investor yang dimasukkan Pemkab Tapteng. “Sudah banyak kita petik pelajaran yang tidak baik dengan kehadiran PT. Nauli Sawit,” kata Robinson.
Orang-orangnya Bupati sudah membaca gelagat dari Robinson yang tidak akan meluluskan rencana mereka. Robinson mulai dibujuk dan diiming-imingi banyak hal. Gohi Simanjuntak pernah membujuk dia agar mendorong masyarakat memberikan tanahnya untuk dikelola investor. Robinson menjawab dengan mengatakan, “kenapa kepada saya, apalah saya. Raja kampung dan pengetua kan masih ada,”. Juga kepadanya pernah ditawarkan, kalau lahan di Molhum jadi dikelola, ia akan mendapat bagian 10 hektar dan truk satu unit. Kembali Robinson memberikan jawaban dengan tidak terlalu serius, “kalau hanya sayanya makan apalah artinya itu”. Kepada Robinson juga pernah dianjurkan, bila membutuhkan sesuatu, agar pergi ke rumah calon investor itu yang disebutkan sebagai bermarga Pasaribu dan beralamat di Jln. Sisinga Mangaraja No. 30 Sibolga. Rupanya ancaman akan adanya penyerobotan inilah yang semakin mendorong keinginan Robinson membentuk kelompok tani dan memohon bantuan ke Keuskupan Sibolga agar masyarakat mampu dengan segera mengolah lahan mereka.
Akibat sikap Robinson Tarihoran yang tidak mau diajak kerjasama mendukung kehadiran invstor itu, ia dan keluarganya sudah dijadikan target sasaran oleh “kelompok yang berseberangan”. Benar, pada hari Minggu, rumah orangtua Robinson, tempat dia tinggal, pada siang hari, pada saat orang mengikuti kebaktian di gereja, dibakar oleh orang yang tidak dikenal. Syukur rumah itu tidak sempat habis dilalap api. Kepulan asap pekat menyadarkan orang yang sedang duduk-duduk di kedai di belakang rumahnya. Mereka langsung memadamkan api yang sudah sempat menghanguskan lemari dan sudah mulai menjilat bagian atap rumah. Dari investigasi kami, cukup kuat keyakinan bahwa pelaku adalah bagian dari Kelompok yang membakar rumah Edianto Simatupang, seorang aktivis, yang juga korban penikaman waktu Unjuk Rasa Damai di depan Kantor Gubernur di Medan.
Rupanya, Bupati merasa harus turun tangan untuk mendorong dan mempengaruhi masyarakat. Pada acara Pulang Bersama para Perantau yang berasal dari Desa Sihorbo dan Hutaginjang, Bupati hadir dan memberikan kata sambutan. Sebenarnya Panitia yang sudah dibentuk dari Jakarta, tidak terlalu mengharapkan dan tidak mendukung rencana kehadiran Bupati. Namun, “orang-orangnya” Bupati bersikeras agar Bupati diundang dan diberi kesempatan memberi kata sambutan. Memang betul, Bupati datang dan menyampaikan kata sambutan. Dalam kata sambutannya, Bupati mendorong masyarakat agar memberikan tanahnya dikelola oleh investor yang akan datang membawa modal besar, mumbuka lapangan kerja, dst..dst...dst. Ketika itu nyata sekali bagi warga yang hadir pada acara itu, Bupati Tapteng sangat berminat dengan lahan Molhum untuk diberikan kepada investor. Tetapi warga tetap memilih, lahan itu hendak dikelola sendiri.
12. Penutup
Dari pemaparan apa adanya di atas, pembaca yang budiman pasti sudah mendapat gambaran mengenai aktivitas saya dikaitkan dengan issu perambahan dan pembakaran hutan register di Molhum. Saya persilahkan pembaca budiman mencermati dan merefleksikan, dan kemudian menilai apakah yang disangkakan itu benar dan tepat dikenakan pada saya. Jika seandainya lahan Molhum itu jadi diberikan kepada investor pilihan Bupati, maka persoalan menyangkut hutan register pasti tidak ada. Kuat keyakinan saya bahwa issu perambahan hutan register adalah kasus yang dibangkitkan tanpa bukti yang kuat. Tapi dengan tujuan yang jelas, Pertama, untuk masyarakat agar tidak mengusahai lahan ini, karena kecewa, investor pilihan tidak jadi menguasai dan mengusahai lahan itu. Kedua, menghentikan saya dalam kegiatan-kegiatan advokasi membela hak-hak rakyat, khususnya mereka yang tidak berdaya, korban kebohongan, dengan cara mengirim saya ke penjara.
Jadi kesimpulan saya, kasus ini direkayasa untuk mengkriminalisasi saya sebagai orang yang getol dan yang tidak mau surut dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat atas tanah warga transmigrasi dan para petani di beberapa kecamatan di Tapteng yang diserobot oleh PT. Nauli Sawit. Setelah pengaduan kami ke Komnas HAM mendapat tanggapan sirius, situasi panas dan gerah mewarnai jajaran pejabat Pemkab Tapteng, khususnya mereka yang terlibat dalam praktek penyerobotan tanah.
Tapi sungguh saya sayangkan, kenapa POLDA Sumatera Utara menanggapi laporan pihak Pemkab. Tapteng ini tanpa melakukan proses hukum yang wajar dalam menentukan saya sebagai tersangka. Kalau seandainya kasus ini ditanggapi secara profesional dan proporsional, saya yakin tidak akan seperti ini. Tampanya kembali perlu diulangi ajakan Presiden R.I Soesilo Bambang Yudhoyono, agar Polri, KPK dan Kejaksaan membenahi secara internal institusinya, yang dikemukakan pada saat menyampaikan sikap atas kasus cicak dan buaya. Apakah POLDA Sumatera Utara mendengarkan seruan Presiden itu?
Demikian saya buat kronologi kasus dan gambaran keterlibatan saya di proyek sosial penanaman karet di Desa Purbatua dan Hutaginjang ini yang saya sampaikan dengan apa adanya, namun dipenuhi rasa tanggungjawab. Semoga bermanfaat terutama bagi mereka yang kita bela.
Minggu, 13 Desember 2009
P. Rantinus Manalu, Pr
Ketua Komisi Justice and Peace Keuskupan Sibolga.
Sumber
http://komsos.keuskupansibolga.org
Rabu, 28 Oktober 2009
Silsilahku
Langganan:
Postingan (Atom)
